JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM menyatakan seorang warga bernama Paskalis Pogau ditangkap aparat keamanan di Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Rabu (24/6/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Tomei.id, TPNPB menyebut Paskalis merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tukang ojek, bukan anggota TPNPB sebagaimana yang disebutkan aparat.
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari laporan Papua Intelligence Service (PIS) TPNPB di Sugapa. Menurut laporan itu, Paskalis Pogau ditangkap sekitar pukul 11.30 WIT saat aparat keamanan melakukan operasi di pusat Kota Sugapa dan kemudian dibawa ke markas aparat untuk diperiksa.
“Menurut laporan yang kami terima dari PIS TPNPB, Paskalis Pogau adalah warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek dan melayani masyarakat di Kota Sugapa. Namun, ia dituduh sebagai anggota TPNPB dan ditangkap aparat,” ujar Sebby Sambom dalam siaran pers tertanggal Kamis, (25/6/2026).
Selain menyoroti penangkapan tersebut, TPNPB juga mengklaim bahwa pada 30 Maret 2026 lima warga sipil di Kampung Wabui, Distrik Hitadipa, pernah ditangkap aparat karena diduga sebagai anggota TPNPB. Menurut TPNPB, kelima warga tersebut kemudian dibebaskan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh para warga yang ditangkap mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada aparat keamanan.
Sebby Sambom mendesak aparat keamanan menghentikan penangkapan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas terhadap warga sipil di wilayah konflik bersenjata di Papua, termasuk Intan Jaya, Yahukimo, dan Puncak.
“Kami meminta aparat apabila melakukan penegakan hukum agar mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dan tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil,” kata Sebby.
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB juga meminta negara bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil selama operasi keamanan di wilayah konflik.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom serta jajaran pimpinan TPNPB-OPM, di antaranya Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.
Hingga berita ini diterbitkan, tomei.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait penangkapan Paskalis Pogau maupun klaim TPNPB mengenai lima warga sipil yang disebut pernah ditangkap dan kemudian dibebaskan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi, fakta lapangan yang terverifikasi, serta keterangan dari seluruh pihak terkait. [*].
WAMENA, TOMEI.ID | Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Distrik Tagime, Kabupaten Jayawijaya,…
INTAN JAYA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim aparat TNI-Polri menguasai Gereja…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Alumni Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Manokwari bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),…
WAMENA, TOMEI.ID | Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua Pengelola Kelas Wondama Universitas Papua (UNIPA), Jhony Aninam, mengajak 448 mahasiswa…