Berita

Usai Aksi “Kotak Revolusi”, KNPB Nabire Dihadang Aparat; Ando Douw: Ada Tekanan terhadap Ruang Demokrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Penggalangan dana melalui aksi “kotak revolusi” yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire di Karang Pasar, Sabtu pagi, berujung penghadangan oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas sipil yang sah.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.11 WIT, ketika anggota KNPB menempatkan kotak pengumpulan dana di area pasar. Aktivitas berlangsung hingga pukul 11.20 WIT dalam situasi relatif kondusif.

Namun, saat kegiatan berakhir, sejumlah anggota KNPB didatangi seorang pria yang diduga bagian dari intelijen Polres Nabire. Pria tersebut mengambil foto dan mengajukan pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan.

“Setelah kegiatan selesai, kami langsung didatangi dan didokumentasikan. Itu menunjukkan ada pengawasan yang ketat terhadap aktivitas kami,” ujar Ando Douw, bidang diplomasi KNPB Nabire dalam keterangan kepada tomei.id, Sabtu, (28/3/2026).

Tidak lama kemudian, aparat dari unsur Intelkam dan Reskrim datang menggunakan dua unit mobil dan satu sepeda motor, lalu menghadang rombongan KNPB. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kedua pihak melakukan dialog.

Dalam proses tersebut, aparat disebut meminta agar atribut organisasi, termasuk bendera KNPB, diturunkan. Permintaan itu kemudian direspons dalam rangka meredakan ketegangan.

“Mereka minta bendera diturunkan. Kami pilih negosiasi agar tidak terjadi benturan di lapangan,” kata Ando.

Meski telah diarahkan untuk membubarkan diri, situasi belum sepenuhnya kondusif. Dalam perjalanan pulang, dua unit truk Dalmas dilaporkan ikut bergerak dan melakukan pengejaran hingga ke kawasan permukiman warga.

“Ada pengejaran sampai ke pemukiman. Ini yang kami nilai sebagai bentuk tekanan berlebihan,” tegas Ando.

KNPB Wilayah Nabire dalam pernyataannya meminta aparat kepolisian menghentikan tindakan yang dinilai membatasi ruang demokrasi, khususnya terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru menekan,” ujar Ando menegaskan.

KNPB merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar hukum atas aktivitas mereka.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan pentingnya pendekatan aparat yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di ruang publik. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

UNIPA Satukan Perspektif Demokrasi dan Lingkungan dalam Kuliah Umum Kehutanan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua (UNIPA) mengangkat keterkaitan antara data kepemiluan, demokrasi, serta…

5 jam ago

42 Ton Beras untuk Lanny Jaya, Pemprov Papua Pegunungan Tekankan Distribusi hingga Tujuh Distrik

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi(Pemprov) Papua Pegunungan menyalurkan 42 ton beras bantuan bagi masyarakat Kabupaten…

6 jam ago

Mahasiswa UNIPA Belum Terdata sebagai Pemilih, KPU Papua Barat Perkuat Edukasi Demokrasi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Masih adanya mahasiswa Universitas Papua (UNIPA) yang belum terdata sebagai pemilih menjadi…

6 jam ago

Mesak Magai Soroti Ketimpangan Guru di Nabire, Pejabat yang Hambat Pemerataan Terancam Dicopot

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara sekolah di…

16 jam ago

Bupati Mesak Magai Ancam Pindahkan Direktur RSUD Nabire ke Yaro Jika Lindungi Pegawai yang Live TikTok

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, melontarkan peringatan keras terkait kedisiplinan pegawai Rumah Sakit…

16 jam ago

Mesak Magai Soroti ASN OAP yang Puas dengan Status Pegawai Negeri, Banyak Pensiun Golongan II C

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, menyoroti sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli…

16 jam ago