Berita

Usai Aksi “Kotak Revolusi”, KNPB Nabire Dihadang Aparat; Ando Douw: Ada Tekanan terhadap Ruang Demokrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Penggalangan dana melalui aksi “kotak revolusi” yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire di Karang Pasar, Sabtu pagi, berujung penghadangan oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas sipil yang sah.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.11 WIT, ketika anggota KNPB menempatkan kotak pengumpulan dana di area pasar. Aktivitas berlangsung hingga pukul 11.20 WIT dalam situasi relatif kondusif.

Namun, saat kegiatan berakhir, sejumlah anggota KNPB didatangi seorang pria yang diduga bagian dari intelijen Polres Nabire. Pria tersebut mengambil foto dan mengajukan pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan.

“Setelah kegiatan selesai, kami langsung didatangi dan didokumentasikan. Itu menunjukkan ada pengawasan yang ketat terhadap aktivitas kami,” ujar Ando Douw, bidang diplomasi KNPB Nabire dalam keterangan kepada tomei.id, Sabtu, (28/3/2026).

Tidak lama kemudian, aparat dari unsur Intelkam dan Reskrim datang menggunakan dua unit mobil dan satu sepeda motor, lalu menghadang rombongan KNPB. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kedua pihak melakukan dialog.

Dalam proses tersebut, aparat disebut meminta agar atribut organisasi, termasuk bendera KNPB, diturunkan. Permintaan itu kemudian direspons dalam rangka meredakan ketegangan.

“Mereka minta bendera diturunkan. Kami pilih negosiasi agar tidak terjadi benturan di lapangan,” kata Ando.

Meski telah diarahkan untuk membubarkan diri, situasi belum sepenuhnya kondusif. Dalam perjalanan pulang, dua unit truk Dalmas dilaporkan ikut bergerak dan melakukan pengejaran hingga ke kawasan permukiman warga.

“Ada pengejaran sampai ke pemukiman. Ini yang kami nilai sebagai bentuk tekanan berlebihan,” tegas Ando.

KNPB Wilayah Nabire dalam pernyataannya meminta aparat kepolisian menghentikan tindakan yang dinilai membatasi ruang demokrasi, khususnya terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru menekan,” ujar Ando menegaskan.

KNPB merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar hukum atas aktivitas mereka.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan pentingnya pendekatan aparat yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di ruang publik. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

KPA Edukasi Anak dan Remaja Katolik di Paniai, Pencegahan HIV-AIDS Harus Dimulai Sejak Dini

PANIAI, TOMEI.ID | Pencegahan HIV-AIDS membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan Gereja. Edukasi sejak…

7 jam ago

Jubir Gubernur Tegaskan Poster Lomba Lukis Berhadiah Miliaran Rupiah adalah HOAX

NABIRE, TOMEI.ID | Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, menegaskan bahwa informasi mengenai…

14 jam ago

KP2IT Papua Barat Minta Presiden Buka Audit DBH Migas, Klaim Selisih Rp2,1 Triliun

MANOKWARI, TOMEI.ID | Polemik Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Papua Barat…

18 jam ago

Imunisasi Campak Manokwari Sudah 91 Persen, Puluhan Kampung Belum Capai Target

MANOKWARI, TOMEI.ID | Capaian imunisasi campak dan rubela (MR) dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)…

18 jam ago

SAWABA 2026 IMPT Yalimo Manokwari, Bangun Generasi Mahasiswa yang Disiplin dan Bertanggung Jawab

MANOKWARI, TOMEI.ID | Regenerasi organisasi tidak cukup hanya ditandai dengan bertambahnya anggota baru. Lebih dari…

18 jam ago

Dari Tailing hingga Konservasi Satwa, Inovasi Reklamasi Freeport Jadi Ruang Belajar Peserta IFRC 2026

TIMIKA, TOMEI.ID | Lahan bekas aktivitas pertambangan tidak selalu berakhir sebagai kawasan yang kehilangan nilai…

18 jam ago