Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Dorong Regulasi Pemerintahan Adat: Revitalisasi Kampung Asli Harus Masuk Perdasi

oleh -1127 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan perlunya Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menetapkan regulasi khusus mengenai pemerintahan adat di seluruh wilayah Papua Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima tim redaksi tomei.id, Selasa (25/11/2025), pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan atas komitmen lembaga dalam memperkuat koordinasi, memastikan transparansi informasi publik, serta mendorong pelaksanaan program yang lebih akuntabel di lingkungan pemerintahan daerah.

banner 728x90

Gobai menekankan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Gobai mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama tetap hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Gobai kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang hukum bagi penggunaan nomenklatur desa adat atau penamaan asli lain yang telah hidup secara turun-temurun. Menurut Gobai, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kampung adat sesuai struktur sosial tiap suku di Papua Tengah.

Gobai menjelaskan bahwa istilah “desa adat” sebenarnya tidak dikenal dalam tatanan sosial masyarakat asli Papua. Struktur sosial yang hidup selama ini justru bertumpu pada nama-nama kampung tradisional yang menjadi identitas tiap suku. Karena itu, Papua Tengah tidak diwajibkan menggunakan istilah generik “desa adat”, melainkan dapat memakai nomenklatur lokal yang sudah diakui secara turun-temurun.

Untuk memperjelas, Gobai menyebut beberapa kampung asli yang masih eksis, seperti Isorei dan Taparu di Mimika; Emawa dan Nduni di wilayah Intan Jaya, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai; serta Tongoi dan Kunume di Puncak dan Puncak Jaya. Gobai menegaskan bahwa penggunaan nama lokal diyakini mampu mempertegas identitas budaya sekaligus memberikan pengakuan formal terhadap struktur pemerintahan adat yang telah berlangsung sejak generasi leluhur.

Lebih lanjut, Gobai mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang Pemerintahan Adat. Gobai menggarisbawahi bahwa regulasi ini penting untuk mengatur revitalisasi kampung asli sebagai penyelenggara pemerintahan berbasis budaya suku dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem administrasi modern.

Gobai juga mengusulkan agar daftar kampung asli dicantumkan langsung dalam Perdasi, atau memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkannya melalui Perda turunan sesuai karakteristik adat masing-masing wilayah.

“Kita harus mendorong kembali Raperdasi tentang Pemerintahan Adat yang mengatur revitalisasi kampung asli sebagai basis pemerintahan sesuai budaya suku-suku di Papua Tengah,” tegas Gobai.

Gobai menambahkan bahwa pengakuan melalui regulasi tidak hanya memperkuat eksistensi masyarakat adat, tetapi juga memastikan nilai-nilai tradisional tetap hidup dan menjadi fondasi pembangunan daerah. Dorongan tersebut dinilai strategis di tengah meningkatnya tuntutan penguatan identitas dan peran masyarakat adat di Papua.

Dengan hadirnya regulasi khusus tersebut, pemerintahan adat di Papua Tengah diharapkan menjadi lebih terstruktur, diakui negara, dan mampu mendukung pembangunan yang selaras dengan nilai budaya masyarakat adat setempat. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.