NABIRE, TOMEI.ID | Seorang warga sipil bernama Desen Agimbau (29) dilaporkan ditangkap aparat di kawasan Bumi Wonorejo, Kota Nabire, Papua Tengah, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan organisasi Human Rights Defender (HRD) melalui laporan yang diterima pada Rabu malam. Dalam laporan itu disebutkan bahwa penangkapan terhadap Desen Agimbau dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian.
HRD menyatakan, setelah diamankan dari kawasan Bumi Wonorejo, Desen Agimbau langsung dibawa oleh aparat menuju kantor kepolisian di Nabire. Menurut keterangan organisasi tersebut, saat proses penangkapan berlangsung aparat tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun menjelaskan alasan penahanan terhadap warga sipil tersebut.
Selain itu, HRD juga melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan. Dalam laporan yang diterima media ini disebutkan bahwa Desen Agimbau diduga mengalami pemukulan oleh aparat ketika diamankan di lokasi kejadian.
Tidak hanya penangkapan tersebut, HRD juga mencatat aktivitas patroli aparat militer yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kota Nabire hingga malam hari. Patroli tersebut dilakukan menggunakan kendaraan militer dengan personel bersenjata lengkap.
Menurut HRD, aktivitas patroli militer yang berlangsung sejak 1 Maret 2026 di beberapa kawasan permukiman warga dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kehadiran aparat bersenjata di lingkungan permukiman disebut membuat sebagian warga, terutama anak-anak, merasa takut.
Melalui laporan tersebut, HRD meminta aparat militer Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan Desen Agimbau serta menghentikan tindakan yang dinilai sebagai penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat keamanan di Nabire belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Desen Agimbau maupun aktivitas patroli militer yang dilaporkan oleh Human Rights Defender.
Tim redaksi media tomei akan terus mengikuti dan memperbarui perkembangan kasus ini berdasarkan fakta di lapangan, dengan mengedepankan prinsip jurnalisme independen, akurat, dan berimbang. [*].









