JAYAPURA, TOMEI.ID | Aksi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) terkait peringatan Roma Agreement berujung ricuh di depan Gapura Uncen Atas, Selasa (30/9/2025).
Dalam insiden tersebut, seorang wartawan Tribun Papua diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput jalannya aksi.
Yulianus Magai, wartawan Tribun Papua, mengaku dihampiri oleh seorang pria berpakaian sipil yang diduga aparat ketika dirinya sedang melakukan siaran langsung.
“Ketika bentrokan terjadi, saya melakukan siaran langsung di akun resmi Tribun Papua. Saat saya memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan ID card serta mengenakan seragam pers, orang tersebut tetap tidak percaya dan langsung mencekik leher saya,” ungkap Yulianus.
Situasi baru mereda setelah wartawan Jaya TV turut memberikan penjelasan terkait identitas Yulianus sebagai jurnalis.
Menanggapi insiden ini, Kapolresta Jayapura, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyampaikan permohonan maaf.
“Kalau soal itu kami minta maaf. Karena dalam situasi seperti ini, kadang anggota kita juga kurang memahami kondisi di lapangan,” ujarnya.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya jaminan perlindungan bagi jurnalis yang bertugas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pelanggaran terhadap kebebasan pers tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga menghalangi publik dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta menghormati identitas serta peran pers di lapangan, sekaligus memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. [*].