Gubernur Papua Tengah Tetapkan Jam Kerja 2026 untuk Efisiensi dan Produktivitas

oleh -1165 Dilihat
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menetapkan jam kerja resmi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2026.

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menetapkan jam kerja resmi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2026, guna meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik.

Penetapan ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/…/SET Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026 di Nabire, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pegawai.

banner 728x90

Menurut surat edaran tersebut, jam kerja bagi pegawai dari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00–12.00 WIT untuk aktivitas kerja, dilanjutkan istirahat pukul 12.00–13.00 WIT, dan kembali bekerja pukul 13.00–16.00 WIT.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00–11.30 WIT, dilanjutkan istirahat dan pelaksanaan shalat Jumat pukul 11.30–13.00 WIT, kemudian bekerja kembali pukul 13.00–16.00 WIT.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait bertanggung jawab memastikan seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan Papua Tengah.

“Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, demi keberhasilan bersama dan kemajuan daerah,” tegas Gubernur Nawipa dalam surat edaran tersebut. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.