JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) kembali mendesak Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengusut secara transparan dugaan penembakan terhadap Wakil Ketua BEM Uncen, Frengky Kabak, saat aksi demonstrasi di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura, 15 Agustus 2026.
Desakan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, Rabu (2/9/2026).
BEM meminta kepolisian mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan kekuatan atau senjata yang melanggar prosedur.
“Kami mendesak Polda Papua dan Polresta Kota Jayapura segera mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Wakil Ketua BEM Uncen dan satu mahasiswa Uncen lainnya,” kata Darki dalam keterangannya.
Menurut Darki, BEM Uncen telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Papua dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk meminta proses penyelidikan serta pengungkapan fakta atas insiden yang terjadi dalam pengamanan aksi tersebut.
BEM Uncen juga menyatakan memiliki bukti medis terkait luka yang dialami Frengky Kabak. Sebelumnya, pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan RSUD Abepura menyebut adanya keterangan medis “post luka tembak peluru karet” pada pemeriksaan Frengky.
Namun, versi mahasiswa tersebut masih berhadapan dengan bantahan kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen sebelumnya menegaskan bahwa personel Polresta Jayapura Kota tidak menggunakan senjata api dalam pengamanan aksi 15 Agustus 2026. Menurutnya, personel hanya dibekali senjata laras licin atau pelontar gas air mata.
Fredrickus juga menyatakan pihak kepolisian masih mendalami penyebab luka yang dialami Frengky dan akan melihat keterangan medis sebagai bagian dari proses klarifikasi. Saat itu, polisi juga menyebut belum menerima laporan resmi mengenai dugaan penembakan tersebut.
Perbedaan keterangan antara mahasiswa dan kepolisian inilah yang menurut BEM Uncen perlu dijawab melalui proses pemeriksaan yang terbuka, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Darki mengatakan BEM Uncen telah beberapa kali menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian tidak hanya memberikan bantahan, tetapi membuka proses penanganan perkara berdasarkan bukti medis, keterangan saksi, serta fakta di lapangan.
“Kami sudah mengeluarkan lima pernyataan sikap dan meminta agar segera dilakukan proses hukum terhadap oknum yang diduga melakukan penembakan. Kami juga masih mempersiapkan data korban penembakan mahasiswa Uncen di Perumnas III Waena untuk dilaporkan,” ujarnya.
Selain meminta pengusutan, BEM Uncen mendesak DPR Papua mengevaluasi kinerja Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, serta meminta Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan investigasi terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan aksi.
Desakan serupa sebelumnya juga datang dari YLBHI/LBH Papua dan mahasiswa Uncen. Mereka meminta Komnas HAM Perwakilan Papua melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan kekerasan dalam aksi 15 Agustus, termasuk dugaan penggunaan peluru karet terhadap peserta aksi.
Tujuh Poin Desakan BEM Uncen
Dalam pernyataannya, BEM Uncen menyampaikan tujuh tuntutan. Pertama, meminta Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penembakan terhadap dua mahasiswa Uncen dan memprosesnya sesuai hukum apabila terbukti.
Kedua, meminta DPR Papua mengevaluasi kinerja Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota. Ketiga, meminta Polda Papua melakukan evaluasi terhadap jajaran Polresta Jayapura Kota.
Keempat, meminta pertanggungjawaban institusi apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran dalam penggunaan kekuatan terhadap mahasiswa.
Kelima, meminta Komnas HAM RI segera melakukan investigasi terhadap dugaan penembakan dua mahasiswa Uncen di Perumnas III Waena.
Keenam, BEM Uncen mengancam akan melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan di Polda Papua serta Polresta Jayapura Kota apabila tidak ada perkembangan penanganan yang mereka nilai memadai.
Ketujuh, BEM Uncen menyatakan akan mengambil sikap politik yang lebih keras apabila dugaan penembakan tersebut tidak diusut dan tidak ada pertanggungjawaban hukum.
Namun, poin terakhir tersebut sebaiknya tidak ditulis secara mentah sebagai pernyataan faktual media. Pernyataan BEM yang hendak menyebut Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota sebagai “kelompok kriminal bersenjata (KKB)” merupakan sikap/ancaman politik BEM, bukan fakta hukum. Jika dimuat, harus selalu didahului atribusi yang jelas: “BEM Uncen menyatakan…”.
Kasus Masih Memerlukan Pembuktian
Insiden yang menjadi sorotan terjadi ketika aksi demonstrasi di kawasan Perumnas III Waena pada 15 Agustus 2026. Sejumlah laporan menyebut terdapat peserta aksi yang mengalami luka, termasuk Frengky Kabak. MPM Uncen sebelumnya menyebut terdapat tiga peserta aksi yang mengalami luka akibat tembakan.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan pengamanan aksi tidak menggunakan senjata api dan menyebut personel menggunakan perlengkapan pengendalian massa seperti pelontar gas air mata.
Karena terdapat perbedaan versi mengenai penyebab luka dan jenis kekuatan yang digunakan, pengungkapan melalui bukti medis, pemeriksaan saksi, dokumentasi lapangan, serta pemeriksaan internal maupun independen menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Redaksi tomei.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Papua, Polresta Jayapura Kota, BEM Uncen, Komnas HAM, serta pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini. [*].










