NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak delapan kepala suku besar, di Provinsi Papua Tengah, resmi diakui sebagai mitra Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Pengakuan tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Jumat (18/9/2026).
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan kegiatan tersebut bukan pelantikan. Pemerintah hanya memberikan pengakuan atas keberadaan delapan kepala suku di Papua Tengah.
“Pemerintah bukan melantik tapi mengakui bahwa ada delapan kepala suku di Provinsi Papua Tengah ini,” ujar Meki.
Delapan kepala suku yang diakui berasal dari Suku Mee, Moni, Wolani, Lani, Damal, Wate, Kamoro dan Amungme. Pengakuan ini diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga keamanan, kedamaian dan ketertiban, sekaligus mengawal pembangunan.
Gubernur menjelaskan, sebagai provinsi baru, Papua Tengah menghadapi tantangan sosial dan pendidikan yang membuat masyarakat rentan dipengaruhi maupun diprovokasi hingga memicu konflik antarsuku.
“Papua Tengah adalah provinsi baru, banyak orang Papua di Provinsi ini tidak banyak yang sekolah, maka gampang sekali untuk kita dipakai oleh siapa pun untuk memprovokasikan, membuat masalah, sehingga kita dengan kita bisa perang suku dan banyak masalah yang terjadi di bumi ini,” jelasnya.
Untuk itu kepala suku memiliki tanggung jawab penting. Pertama, menjaga adat dan budaya, termasuk mempertahankan nilai, aturan, tradisi dan identitas masyarakat adat.
“Jadi tugas kepala suku itu pertama menjaga adat dan budaya kita. Mempertahankan nilai, aturan, tradisi, dan identitas masyarakat adat. Di dunia barat itu tidak ada adat, makanya mereka hidup telanjang,” tuturnya.
Selain fungsi adat, kepala suku diharapkan menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan pemerintah, termasuk persoalan tanah adat dan kepentingan masyarakat.
“Jadi bapak-bapak ini resmi diakui jadi aspirasi masyarakat disampaikan langsung ke Gubernur. Jadi tujuan pengakuan kita untuk itu. Persoalan tanah adat juga. Membantu, menjaga dan mewakili kepentingan masyarakat, tanah dan adat,” katanya.
Meki juga meminta kepala suku berperan aktif menjaga kesatuan dan ketertiban masyarakat. Setiap persoalan harus diupayakan penyelesaiannya agar tidak berkembang menjadi konflik berbasis identitas kesukuan.
“Menjaga kesatuan dan ketertiban masyarakat. Kalau ada masalah harus diselesaikan. Tidak ada ko suku Mee, ko suku Moni. Karena kita kebanyakan suku, orang masuk memprovokasi konflik suku lawan suku. Kita pengakuan ini supaya bapak-bapak normalisasi, netralisasi, minimalisasi masyarakat kesukuan dan membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan juga memberikan nasihat kepada generasi muda,” tegasnya.
Di sisi lain, kepala suku didorong turut mengawal kepentingan pembangunan, terutama kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan Orang Asli Papua (OAP).
“Mengawal kepentingan pembangunan. Kepala suku juga bisa masukan mengenai kebijakan Orang Asli Papua (OAP). Pemberdayaan ekonomi OAP, pendidikan, kesehatan, tanah adat dan pengelolaan sumber daya alam (SDA),” pungkas Meki.
Dengan pengakuan tersebut, pemerintah menempatkan kepala suku sebagai mitra dalam menjembatani aspirasi masyarakat adat, menjaga ketertiban sosial, membantu penyelesaian persoalan adat, serta memberikan masukan terhadap kebijakan pembangunan di Papua Tengah. [*].










