Oleh: Musa Boma
TANAH Mapia adalah mama kami bagi seluruh rakyat Tota Mapia, mulai dari KM 21, Degeidimi, Utaa, Wosokunu, hingga Kobougepuga. Tanah bukan sekadar hamparan ruang geografis yang dapat diukur berdasarkan batas administrasi, tetapi merupakan ruang hidup, identitas, sejarah, kebudayaan, sumber pangan, serta tempat masyarakat Mapia membangun kehidupan dari generasi ke generasi.
Tanah telah melahirkan dan memelihara kehidupan masyarakat Mapia. Dari tanah itulah kami memperoleh makanan, air, tempat tinggal, ruang berkebun, berburu, bekerja, berkumpul, serta menjalankan kehidupan sosial dan kebudayaan. Hubungan manusia dengan tanah tidak berhenti pada persoalan kepemilikan secara administratif, tetapi berkaitan erat dengan tanggung jawab moral untuk menjaga alam agar tetap mampu menopang kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Kami percaya bahwa kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah tempat ia dilahirkan dan dibesarkan. Kami beraktivitas di atas tanah Mapia, membangun keluarga, membentuk komunitas, menjalankan tradisi, dan mewariskan pengetahuan kepada anak-anak kami. Tanah juga menjadi tempat kami menguburkan orang-orang tua dan leluhur yang telah mendahului kami. Karena itu, tanah Mapia bagi kami bukan komoditas semata, melainkan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Tanah juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah dan keyakinan masyarakat Mapia. Kami dilahirkan dari tanah, hidup dari tanah, bekerja di atas tanah, dan pada akhirnya kembali kepada tanah. Dalam keyakinan kami, kehidupan manusia memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan Sang Pencipta dan alam yang menjadi tempat manusia menjalani kehidupannya. Karena itu, menjaga tanah bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap kehidupan, leluhur, alam, dan generasi yang akan datang.
Harapan hidup masyarakat tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah, kehadiran satuan tugas, perusahaan, investor, aparat keamanan, maupun pihak pendatang. Pemerintah memang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, tetapi masyarakat adat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang hidupnya sendiri. Kemandirian masyarakat harus dibangun melalui perlindungan tanah, pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal yang tidak menghancurkan fondasi ekologis.
Karena itu, seluruh rakyat Tota Mapia perlu membangun kesadaran bersama untuk menjaga tanah Mapia secara damai, terorganisasi, dan bertanggung jawab. Ancaman terhadap ruang hidup tidak cukup dijawab dengan emosi, melainkan harus dihadapi melalui dokumentasi hak ulayat, musyawarah adat, pengawasan terhadap perizinan, keterbukaan informasi, serta penggunaan jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Persatuan masyarakat harus menjadi kekuatan untuk mempertahankan lingkungan dan masa depan tanpa menciptakan konflik baru.
Apabila tanah adat dialihkan atau dikuasai tanpa persetujuan masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang memperoleh keuntungan hari ini, melainkan bagaimana kehidupan anak cucu akan berlangsung puluhan tahun mendatang. Mereka akan membutuhkan tempat untuk tinggal, berkebun, mencari pangan, menjalankan pendidikan, bekerja, membangun keluarga, dan mempertahankan kebudayaan. Jika ruang hidup tersebut telah berubah fungsi secara permanen, generasi berikutnya akan menghadapi persoalan yang jauh lebih sulit untuk dipulihkan.
Kekhawatiran terhadap masa depan anak cucu bukanlah persoalan yang boleh dianggap sederhana. Hilangnya tanah produktif dapat berdampak pada hilangnya sumber pangan, berkurangnya ruang ekonomi masyarakat, melemahnya hubungan sosial, serta terputusnya pengetahuan tradisional yang selama ini diwariskan antargenerasi. Karena itu, setiap keputusan mengenai pemanfaatan tanah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, bukan hanya nilai ekonomi sesaat atau kepentingan kelompok tertentu.
Anak cucu Mapia tidak boleh mewarisi tanah yang telah kehilangan hutan, sumber air, kesuburan, dan fungsi sosialnya hanya karena keputusan ekonomi generasi sekarang. Mereka berhak memperoleh kesempatan untuk hidup di atas tanah yang masih mampu menyediakan pangan, air bersih, ruang kebudayaan, dan sumber penghidupan. Tanggung jawab generasi hari ini bukan sekadar menggunakan apa yang tersedia, tetapi memastikan bahwa warisan tersebut tetap dapat dinikmati oleh generasi setelah kami.
Kami, Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapia bersama masyarakat Himiho, Iboniha, para tuan tanah, Adau Madou, pemuda, serta keluarga besar masyarakat Mapia, menyatakan pentingnya perlindungan terhadap tanah dan lingkungan hidup. Kami menghormati leluhur yang telah mendahului kami dan dimakamkan di tanah Mapia sebagai bagian dari sejarah kehidupan masyarakat. Atas dasar itu, setiap rencana investasi, termasuk perkebunan berskala besar, harus memenuhi ketentuan hukum, memperoleh persetujuan yang sah, terbuka kepada masyarakat, serta tidak menghilangkan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.
Kami menolak setiap bentuk investasi yang dilakukan secara ilegal, manipulatif, tertutup, atau mengabaikan hak masyarakat adat. Penolakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan kepentingan publik, bukan melalui ancaman ataupun kekerasan. Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, pengabaian hak ulayat, atau proses perizinan yang tidak transparan, masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan, mengajukan keberatan, melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga berwenang, dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Kepada siapa pun yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah Mapia, kami mengingatkan bahwa keputusan tersebut memiliki konsekuensi sosial dan ekologis yang panjang. Tanah bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan. Di atas tanah terdapat rumah, kebun, sungai, hutan, tempat berburu, situs budaya, makam leluhur, serta ruang hidup masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan hak masyarakat, kepentingan generasi mendatang, keberlanjutan lingkungan, dan prinsip keadilan sosial.
Kami tidak menginginkan konflik antara masyarakat dan pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, maupun investor. Yang kami kehendaki adalah kepastian bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan pembangunan yang adil, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga tanah dan lingkungan. Investor pun harus menjalankan kegiatan berdasarkan hukum, keterbukaan, penghormatan terhadap masyarakat, dan standar perlindungan lingkungan yang berlaku.
Tim Peduli Alam dan Manusia Mapia bersama seluruh pemuda Mapia berkomitmen mempertahankan tanah sebagai ruang hidup masyarakat melalui cara-cara damai, konstitusional, dan bermartabat. Kami tidak ingin tanah Mapia diperlakukan hanya sebagai objek ekonomi oleh pemerintah, aparat, perusahaan, investor lokal, nasional, maupun internasional. Kami ingin setiap rencana pemanfaatan sumber daya dibicarakan secara terbuka dengan masyarakat yang kehidupannya secara langsung bergantung pada wilayah tersebut.
Kami siap berdiri dan bekerja bersama demi kepentingan anak cucu Mapia. Menjaga tanah tidak berarti menolak seluruh bentuk pembangunan, tetapi memastikan bahwa pembangunan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk hidup layak di tanah leluhurnya. Pembangunan yang berkelanjutan seharusnya mampu menghadirkan manfaat ekonomi tanpa menghancurkan hutan, sumber air, tanah pertanian, kebudayaan, serta sistem kehidupan masyarakat yang telah berlangsung jauh sebelum berbagai kepentingan investasi hadir.
Dalam perspektif hukum alam, tanah tidak lahir dari keputusan pemerintah, perusahaan, atau dokumen investasi. Tanah telah ada sebelum terbentuknya negara modern, sebelum hadirnya batas administratif, bahkan sebelum manusia menyusun berbagai peraturan tertulis. Karena itu, hubungan masyarakat Mapia dengan tanah harus dipahami sebagai hubungan kehidupan yang bersumber dari sejarah, pengalaman, kebudayaan, dan keberlanjutan ekologis. Hukum tertulis seharusnya tidak digunakan untuk menghapus prinsip dasar bahwa manusia membutuhkan alam untuk mempertahankan kehidupannya.
Hukum alam mengingatkan manusia bahwa kehidupan memiliki batas-batas ekologis yang tidak dapat diabaikan. Sungai tidak mengenal batas administrasi ketika mengalir, hutan tidak membedakan kelompok manusia ketika menghasilkan oksigen, dan tanah tidak memilih siapa yang akan bergantung kepadanya untuk memperoleh pangan. Karena itu, kerusakan lingkungan pada akhirnya akan kembali memengaruhi kehidupan manusia. Menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang mendahului kepentingan ekonomi jangka pendek.
Masyarakat hukum adat memiliki tata aturan, norma, struktur sosial, dan mekanisme pengelolaan wilayah yang tumbuh dari pengalaman panjang suatu komunitas. Dalam kehidupan masyarakat Mapia, tanah tidak berdiri sendiri sebagai benda yang dapat dipindahtangankan tanpa batas, tetapi memiliki hubungan dengan keluarga, marga, leluhur, kebun, hutan, sungai, serta ruang-ruang yang mempunyai nilai sosial dan budaya. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat semestinya memahami keberadaan masyarakat hukum adat secara utuh, bukan hanya melihat tanah sebagai objek administrasi dan ekonomi.
Pengakuan terhadap masyarakat adat juga harus diikuti dengan penghormatan terhadap hak-hak yang melekat pada kehidupan mereka. Masyarakat adat bukan sekadar kelompok yang tinggal di suatu wilayah, melainkan komunitas yang memiliki sejarah penguasaan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pewarisan wilayah dari generasi ke generasi. Ketika negara, perusahaan, atau investor berbicara mengenai pemanfaatan tanah, suara masyarakat yang memiliki hubungan langsung dengan wilayah tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Persetujuan, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap lingkungan merupakan bagian penting dari keadilan bagi masyarakat adat.
Dalam konteks tersebut, masyarakat adat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima dampak pembangunan. Mereka harus dipandang sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kepentingan, dan hak untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan wilayahnya. Musyawarah yang bermakna, informasi yang terbuka, dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi penting agar pembangunan tidak berubah menjadi proses penguasaan ruang hidup masyarakat.
Hukum alam pada akhirnya mengajarkan sebuah prinsip sederhana tetapi mendasar: kehidupan manusia bergantung pada keseimbangan alam. Hutan menyediakan air, tanah menyediakan pangan, sungai menopang kehidupan, dan lingkungan yang sehat menjaga keberlangsungan manusia. Jika pembangunan mengabaikan batas ekologis, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak mengenal batas administrasi ataupun status sosial. Karena itu, menjaga tanah Mapia bukan hanya kepentingan masyarakat Mapia, tetapi juga bagian dari tanggung jawab manusia terhadap alam dan generasi yang belum lahir.
Dalam konteks tersebut, kapitalisme yang menempatkan tanah terutama sebagai komoditas ekonomi berpotensi menimbulkan persoalan ketika keuntungan menjadi ukuran utama dalam menentukan nilai sebuah wilayah. Tanah yang bagi masyarakat adat merupakan ruang kehidupan dapat dipandang sebagai aset produksi, sementara hutan dapat dihitung berdasarkan nilai ekonominya dan sumber daya alam dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan keuntungan. Perbedaan cara pandang inilah yang dapat melahirkan benturan antara kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan sosial dan ekologis apabila tidak dikendalikan oleh hukum yang adil.
Masalah menjadi semakin serius apabila kepentingan modal memperoleh ruang yang lebih besar daripada suara masyarakat adat. Investasi yang tidak transparan, proses perizinan yang tidak dapat diawasi publik, atau penguasaan tanah tanpa penghormatan terhadap hak masyarakat dapat mengubah struktur kehidupan suatu komunitas secara permanen. Dalam keadaan demikian, masyarakat bukan hanya kehilangan sebagian ruang geografis, tetapi berpotensi kehilangan sumber pangan, kebudayaan, identitas, serta kemampuan menentukan masa depannya sendiri. Karena itu, pembangunan ekonomi harus memiliki batas etis dan ekologis.
Kapitalisme tidak dengan sendirinya harus dipahami sebagai sesuatu yang selalu bertentangan dengan masyarakat adat. Investasi dapat memberikan manfaat apabila dilaksanakan berdasarkan hukum, melibatkan masyarakat secara bermakna, menjaga lingkungan, memberikan manfaat yang adil, serta menghormati hak masyarakat adat. Persoalan muncul ketika kepentingan modal ditempatkan di atas manusia dan alam, sehingga tanah hanya dihitung berdasarkan nilai finansial dan masyarakat hanya diposisikan sebagai pihak yang harus menerima keputusan yang telah dibuat. Pembangunan semacam itu kehilangan makna sosialnya.
Ketika logika keuntungan menjadi satu-satunya ukuran pembangunan, alam berisiko diperlakukan sebagai bahan baku yang tidak terbatas dan masyarakat adat berisiko dipandang sebagai penghalang investasi. Cara pandang seperti itu harus dikritisi karena pembangunan tidak boleh mengorbankan sumber kehidupan yang tidak mudah dipulihkan. Hutan yang ditebang dapat membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, sumber air yang rusak tidak selalu mudah dikembalikan, sementara hilangnya kebudayaan dan ruang hidup masyarakat dapat meninggalkan dampak lintas generasi.
Pada akhirnya, mempertahankan tanah Tota Mapia bukan berarti menutup diri terhadap perubahan atau menolak pembangunan. Perjuangan ini adalah upaya memastikan bahwa pembangunan tetap menghormati hukum, masyarakat hukum adat, hak masyarakat adat, hukum alam, dan keberlanjutan lingkungan. Tanah harus diwariskan dalam keadaan yang masih mampu memberikan kehidupan kepada anak cucu. Karena itu, masyarakat Mapia perlu bersatu melalui pendidikan, dokumentasi hak adat, musyawarah, pengawasan kebijakan, perlindungan lingkungan, dan jalur hukum. Tanah adalah ruang kehidupan; ketika tanah dijaga, kehidupan dijaga, dan ketika kehidupan dijaga, masa depan anak cucu juga dipertahankan. [*].
)* Penulis adalah Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapia, Musa Boma Mapia.










