Dari Tapak ke KTT Hukum Rakyat 2026, Empat Regio Bawa Suara Tanah, Hutan dan Wilayah Adat

oleh -1189 Dilihat

JAKARTA, TOMEI.ID | Persoalan penguasaan tanah, konflik tenurial, tekanan industri ekstraktif, hingga perjuangan mempertahankan wilayah adat kembali mengemuka dalam konsolidasi masyarakat sipil dari empat regio di Indonesia. Dari Sumatera dan Jawa-Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi dan Papua, berbagai pengalaman masyarakat di tingkat tapak dihimpun untuk dibawa ke ruang pembahasan KTT Hukum Rakyat 2026 di Jakarta.

Konsolidasi yang dilakukan Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju KTT Hukum Rakyat 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta. Forum ini diarahkan bukan sekadar menjadi ruang pertemuan organisasi masyarakat sipil, akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menyampaikan secara langsung pengalaman mereka dalam mempertahankan ruang hidup, menghadapi konflik, serta merawat wilayah yang memiliki nilai sosial, budaya dan ekologis.

banner 728x90

Dari proses konsolidasi itu terlihat bahwa persoalan hukum di tingkat masyarakat tidak berdiri sendiri. Konflik atas tanah dan wilayah adat berkelindan dengan persoalan keberlanjutan hutan, perlindungan masyarakat adat, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, perlindungan anak, hingga hubungan antara hukum negara dengan hukum dan pranata yang telah hidup dalam komunitas.

Karena itu, pengalaman masyarakat dari empat regio ditempatkan sebagai bagian penting untuk melihat bagaimana hukum rakyat bekerja di tingkat tapak. Bukan hanya ketika masyarakat menjalankan kehidupan sehari-hari, tetapi juga ketika mereka berhadapan dengan konflik, perubahan tata kelola wilayah, tekanan investasi, serta berbagai kebijakan yang berpengaruh terhadap ruang hidup mereka.

Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, Agung Wibowo, menegaskan bahwa praktik hukum rakyat di tingkat tapak perlu dipandang sebagai pengalaman penting dalam membaca persoalan hukum sekaligus lingkungan.

“Suara dan praktik hukum rakyat di tingkat tapak bukan cerita pinggiran atau sekadar kearifan lokal tanpa bobot hukum. Dari Hutan Adat Mukim Kunyet di Aceh hingga masyarakat adat di Papua Barat, rakyat telah membuktikan bahwa tata kelola mereka mampu menjaga kedaulatan tanah dan keanekaragaman hayati di tengah ancaman krisis ekologis,” ujar Agung Wibowo.

Sumatera dan Jawa-Bali: Hukum Adat Menjadi Daya Tahan Komunitas

Di Regio Sumatera dan Jawa-Bali, perhatian konsolidasi diarahkan pada daya tahan masyarakat dalam menghadapi konflik agraria serta perjuangan memperoleh pengakuan terhadap hak tenurial dan Hutan Adat.

Pengalaman masyarakat menunjukkan bahwa konflik atas tanah tidak hanya berhadapan dengan persoalan kepemilikan atau penguasaan ruang. Di dalamnya terdapat persoalan keberlangsungan kehidupan komunitas, keberadaan pranata adat, serta kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan mekanisme lokal dalam mengatur hubungan mereka dengan tanah dan wilayah.

Rifai dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai menyampaikan bahwa ketika masyarakat menghadapi kondisi yang menurutnya tidak memberikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka, komunitas justru mengembangkan kembali kekuatan hukum lokal yang telah dimiliki.

“Mereka merevitalisasi dan merekonstruksi hukum adat dan pranata lokal lain yang mereka miliki, untuk menguatkan daya tahan mereka mengarungi badai konflik, ketidakadilan dan dehumanisasi yang diproduksi oleh hukum negara dan perangkat penegaknya,” kata Rifai.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa hukum adat bagi sebagian komunitas bukan sekadar peninggalan tradisi, melainkan juga menjadi instrumen sosial yang digunakan untuk mempertahankan keberadaan komunitas dan ruang hidup ketika berhadapan dengan berbagai bentuk tekanan.

Kalimantan: Hutan, Masyarakat Adat dan Prinsip “Cukup”

Sementara itu, Regio Kalimantan membawa pengalaman masyarakat adat dalam mempertahankan keberlanjutan hutan di tengah tekanan industri ekstraktif. Salah satu pengalaman yang diangkat berasal dari Masyarakat Adat Punan Tugung, yang menjadi bagian dari pembahasan mengenai hubungan masyarakat adat dengan wilayah hutan dan sumber daya alam.

Pengalaman lain datang dari Masyarakat Adat Mului. Ahmad SJA dari PADI Indonesia menjelaskan prinsip “serga” atau cukup, yang digunakan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sekaligus mengendalikan pengambilan sumber daya alam dari wilayah mereka.

Prinsip tersebut menunjukkan adanya batas dalam pemanfaatan sumber daya. Alam tidak semata-mata dipandang sebagai sumber yang dapat diambil tanpa batas, tetapi sebagai bagian dari ruang hidup yang harus dijaga agar tetap mampu menopang kehidupan masyarakat pada masa kini maupun generasi berikutnya.

“Masyarakat Adat bukan hanya penjaga benteng terakhir untuk melindungi wilayahnya, tetapi juga perawat terbaik,” ujar Ahmad SJA.

Pandangan tersebut memperlihatkan bagaimana pengetahuan dan tata kelola masyarakat adat memiliki hubungan langsung dengan keberlanjutan lingkungan. Hutan diposisikan bukan hanya sebagai wilayah yang memiliki nilai ekonomi, tetapi juga sebagai simpanan masa depan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan komunitas.

Sulawesi dan Papua: Perempuan Adat dan Suara dari Wilayah yang Dipertahankan

Di Regio Sulawesi dan Papua, isu perempuan adat menjadi salah satu bagian penting dalam konsolidasi. Pengalaman yang dibawa dari wilayah ini memperlihatkan bahwa persoalan tanah dan wilayah adat juga berkaitan erat dengan posisi perempuan dalam keluarga, komunitas, serta proses pengambilan keputusan mengenai ruang hidup.

Martje Leninda dari Perkumpulan Bantaya Palu menekankan bahwa pengalaman perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan tanah dan wilayah adat. Ia menyinggung persoalan penguasaan tanah, termasuk yang berkaitan dengan Bank Tanah di Napu, Sulawesi Tengah.

Bagi masyarakat, persoalan tanah tidak berhenti pada batas wilayah atau status penguasaan. Tanah berkaitan dengan sumber pangan, penghidupan keluarga, pengetahuan yang diwariskan antargenerasi, serta keberlangsungan kehidupan anak-anak. Karena itu, pembicaraan mengenai perlindungan wilayah adat juga berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang kehidupannya bergantung pada ruang hidup tersebut.

Dari Papua, Sulfianto Alias dari Panah Papua menempatkan perempuan adat sebagai bagian penting dalam perjuangan mempertahankan tanah dan hutan.
Ia menyebut perempuan adat sebagai pihak yang memiliki pengetahuan mengenai kondisi hutan dan tanah Papua. Dalam konteks tersebut, ia menyebut Yustina Ogoney dan Theresia Atete sebagai contoh perempuan Papua yang aktif menyuarakan perlindungan tanah dan hutan adat.

Pengalaman dari Sulawesi dan Papua memperlihatkan bahwa isu wilayah adat tidak hanya berbicara mengenai hubungan masyarakat dengan tanah. Di dalamnya juga terdapat persoalan mengenai siapa yang memiliki ruang untuk menyampaikan pengetahuan, pengalaman dan aspirasi, serta siapa yang dilibatkan dalam menentukan masa depan ruang hidup komunitas.

Dari Empat Regio ke Ruang Pembaruan Hukum

Jika ditarik dari berbagai pengalaman tersebut, konsolidasi empat regio memperlihatkan satu benang merah: masyarakat di tingkat tapak tidak hanya menjadi pihak yang berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga memiliki pengalaman dan mekanisme sendiri dalam mengatur kehidupan, mempertahankan wilayah, menyelesaikan persoalan, serta menjaga hubungan dengan alam.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi bahan yang akan dibawa ke KTT Hukum Rakyat 2026. Berbagai persoalan dari masing-masing wilayah tidak ditempatkan sebagai cerita yang berdiri sendiri, tetapi dihimpun untuk melihat kebutuhan pembaruan hukum dari perspektif masyarakat yang mengalami langsung dampak kebijakan dan perubahan tata kelola ruang.

Seluruh temuan dari empat regio akan dipresentasikan secara lebih mendalam pada hari pertama KTT Hukum Rakyat 2026. Rekomendasi dari masing-masing wilayah selanjutnya menjadi bahan pembahasan dalam proses merumuskan agenda pembaruan hukum nasional.

Ketua Panitia Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026, Rais Laode Sabania, mendorong publik, akademisi dan pembuat kebijakan untuk menyimak secara langsung pengalaman serta perjuangan komunitas akar rumput yang selama ini berhadapan dengan persoalan hukum, tanah dan lingkungan di tingkat tapak.

KTT Hukum Rakyat 2026 mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”. Agenda tersebut akan diisi dengan keynote speech, talkshow, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, pembacaan deklarasi, pameran hutan adat dan foto, serta Coaching Participatory Action Research dan Coaching Legal Drafting.

Rangkaian agenda tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman masyarakat dengan diskursus hukum yang lebih luas. Di titik ini, konsolidasi empat regio menjadi tahapan penting karena suara yang dibawa bukan semata-mata hasil pembahasan di ruang konferensi, melainkan pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan tanah, hutan, wilayah adat dan keberlangsungan kehidupan mereka.

Dari tapak, suara itu kemudian dibawa ke Jakarta. Bukan hanya untuk didengar, tetapi untuk menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana hukum dapat dibangun dengan mempertimbangkan pengalaman masyarakat yang hidup dan berhadapan langsung dengan persoalan tersebut. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.