NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Nabire. Perkara tersebut bermula dari informasi pengiriman sabu dari Jayapura menuju Nabire melalui jasa ekspedisi dan kemudian berkembang hingga menyeret seorang narapidana di Lapas Nabire.
Di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Nabire, barang bukti sabu seberat 4,7 gram dimusnahkan di bawah pimpinan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Kompol Suheriadi, Jumat (2/10/2026).
Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Henry J. Manurung, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidik mengungkap alur pengiriman narkotika dari Jayapura menuju Nabire.
Kegiatan pemusnahan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Nabire Moh. Bekti Wibowo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire Thophilus K. Auperay, penasihat hukum tersangka Yustinus Butu, serta perwakilan Itwasda Polda Papua Tengah, Iptu Gatot Priyantoro.
Henry menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Jayapura menuju Nabire pada Selasa (15/9/2026).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim operasional yang dipimpin Iptu Y. Rante Limbong. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima paket sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
“Hasil penyelidikan kemudian tim opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial RAT di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. Dari tangan RAT, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram,” jelas Henry.
Menurut Henry, pemeriksaan terhadap RAT kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri asal-usul sabu tersebut. Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi bahwa narkotika itu diduga berkaitan dengan AWW, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Nabire.
“Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Nabire dan melakukan pemeriksaan terhadap AWW. Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan nama lain, yakni M, yang diduga masih berkaitan dengan jaringan kedua tersangka,” jelasnya.
Henry mengatakan, M kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih melakukan pencarian dan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan M dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 4,7 gram. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan setelah proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan tadi disaksikan sejumlah pihak, baik dari pengadilan, kejaksaan, pengawas dari Itwasda serta kuasa hukum para tersangka. Pemusnahan ini sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah,” ujar Henry.
Ia menambahkan, RAT dan AWW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain ini Polda Papua Tengah akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Henry.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Papua Tengah, termasuk mengantisipasi penggunaan jasa ekspedisi sebagai salah satu jalur pengiriman narkotika antardaerah.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya. [*]










