Berita

Agustinus Anggaibak Dorong Enam Provinsi Sepakati Definisi OAP, Perdasus Papua Tengah harus Dievaluasi

NABIRE, TOMEI.ID | Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mendorong enam provinsi di Tanah Papua menyepakati bersama definisi dan kriteria Orang Asli Papua (OAP), menyusul munculnya perdebatan terhadap substansi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

Ketua MRP Papua Tengah sekaligus Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustus Anggaibak, menilai pembahasan mengenai siapa yang masuk dalam kategori OAP tidak semestinya dilakukan secara parsial berdasarkan kepentingan administratif masing-masing provinsi.

“Pembahasan mengenai siapa yang masuk dalam kategori OAP memiliki cakupan yang lebih luas daripada kepentingan administratif satu provinsi,” tegas Agustus saat ditemui wartawan di Kantor MRP Papua Tengah, Nabire, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pemekaran wilayah administratif tidak seharusnya melahirkan perbedaan mendasar dalam menentukan identitas dan kedudukan OAP. Karena itu, diperlukan pemahaman yang selaras agar penerapan kebijakan khusus bagi masyarakat Papua tidak berjalan dengan standar yang berbeda-beda.

“Untuk kita bicarakan tentang definisi orang asli di Papua itu harus kita sepakati bersama. Jadi mulai dari Sorong sampai dengan Merauke dan enam provinsi yang ada ini harus bersama-sama menyepakati definisi orang asli Papua,” ujar Agustus.

Ia mengatakan kesepakatan tersebut penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda antarprovinsi yang pada akhirnya dapat memengaruhi pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), terutama kebijakan yang secara khusus berkaitan dengan hak dan kepentingan OAP.

“Pemekaran wilayah administratif tidak seharusnya membuat pengaturan mengenai identitas dan kedudukan OAP berkembang dengan standar yang berbeda-beda,” katanya.

Agustus kemudian mengusulkan agar Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua menjadi salah satu pihak yang memfasilitasi pertemuan bersama untuk membahas persoalan tersebut. Forum itu, menurutnya, dapat melibatkan para gubernur, pimpinan DPR, serta pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua.

Ia menilai keterlibatan lintas lembaga diperlukan agar pembahasan definisi OAP tidak hanya menjadi kepentingan satu institusi, tetapi menghasilkan pemahaman bersama yang dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan kebijakan Otsus di seluruh Tanah Papua.

“Jangan sampai kita bikin Papua Tengah lain, Papua Barat Daya lain, Papua Barat lain, Papua lain, dan akhirnya ke depan semua akan berkelahi lagi,” katanya.

Menurut Agustus, perbedaan rumusan mengenai OAP berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila diterapkan dengan tafsir yang berbeda di setiap wilayah. Karena itu, pembahasan bersama dinilai penting untuk menjaga keselarasan kebijakan di tengah pemekaran provinsi yang terus berlangsung.

Ia menegaskan pemekaran wilayah pemerintahan tidak mengubah pandangan masyarakat Papua mengenai keterikatan sebagai satu kesatuan masyarakat Papua.
“Walaupun boleh pemekaran provinsi di mana-mana, kita orang Papua menganggap tetap satu,” ujarnya.

Sorotan terhadap Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 sebelumnya juga muncul dari masyarakat dan DPR Papua Tengah. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan regulasi tersebut akan dievaluasi dan dibahas kembali setelah menerima masukan masyarakat mengenai definisi dan kriteria OAP.

Pembahasan lanjutan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Evaluasi tersebut diarahkan untuk meninjau kembali substansi regulasi berdasarkan berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam konteks itu, MRP Papua Tengah mendorong agar evaluasi tidak hanya berhenti pada pembahasan tingkat provinsi, tetapi diperluas melalui komunikasi dan kesepakatan bersama antarlembaga serta antarprovinsi di Tanah Papua.

“Definisi orang asli Papua harus kita duduk sama-sama, kolaborasi, menentukan apa yang kita mau,” kata Agustus.

Ia menilai proses pembahasan lanjutan perlu melibatkan unsur pemerintah, legislatif, MRP, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya agar rumusan mengenai OAP dapat dibahas secara terbuka dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Papua.

“Karena itu, proses evaluasi diharapkan melibatkan unsur pemerintah, legislatif, MRP, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Bagi masyarakat Papua, pembahasan mengenai definisi dan kriteria OAP memiliki arti penting karena berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan khusus dalam kerangka Otsus. Karena itu, kejelasan rumusan dan kesamaan pemahaman menjadi bagian penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan tafsir berbeda maupun persoalan baru di kemudian hari. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bapperida Papua Tengah Kaji Kondisi Riil Daerah, Program Pembangunan Tak Boleh Salah Sasaran

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi…

9 jam ago

Bukan Sekadar Predikat, Zona Integritas Papua Tengah Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah menghadapi tantangan penting,…

10 jam ago

Antonius Wetipo Buka Pintu Golkar Jayawijaya bagi Masyarakat, Konsolidasi Diperkuat hingga Kampung

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Jayawijaya,…

1 hari ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan Pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja Harus Hormati Hak Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja…

1 hari ago

Kecelakaan Mobil Satgas TNI di Yalimo, Empat Prajurit Meninggal

YALIMO, TOMEI.ID | Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Satgas Yonif 645 terjadi di Jalan Trans Jayapura–Wamena,…

2 hari ago

Yampit Nawipa Ingatkan ASN Jangan Ejek Kesalahan Rekan, Disiplin Harus Ditegakkan

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yampit Nawipa, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak menjadikan kesalahan…

3 hari ago