Berita

Aksi Mimbar Bebas SPWP Dibubarkan Paksa di Uncen, HRD Desak Aparat Hentikan Tindakan Represif Jelang Hari HAM Sedunia

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivitas mimbar bebas yang digelar Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) Wilayah Jayapura di Halte Bus Perumnas 3, Uncen Atas, berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian pada Senin (8/12/2025), sekitar pukul 14.42 WIT.

Diketahui seorang pelajar, Yehezkiel Walela (17), dilaporkan mengalami dugaan tindak kekerasan fisik dalam insiden tersebut.

Laporan insiden ini diterima dari Human Rights Defender (HRD) Jayapura, yang mendesak agar praktik represif aparat dihentikan, terutama menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.

Menurut keterangan HRD, Yehezkiel Walela diduga dipukul pada bagian bahu kanan dan dada kanan hingga mengalami rasa sakit. Korban sempat diamankan oleh aparat sebelum akhirnya dibebaskan setelah upaya negosiasi oleh rekan-rekan mahasiswa di lokasi kejadian.
Sejumlah peserta aksi lainnya mengaku mendapat intimidasi dan diminta membubarkan diri secara paksa.

Aksi mimbar bebas SPWP tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Natal organisasi, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. SPWP berpendapat bahwa program tersebut tidak tepat sasaran di Papua; pelajar dinilai lebih membutuhkan jaminan pendidikan dan layanan kesehatan gratis.

HRD mencatat bahwa aparat tidak hanya membubarkan aksi dan menyita perangkat serta pamflet, tetapi juga melakukan tindakan pemukulan terhadap satu korban dan intimidasi langsung terhadap peserta lain.

“Korban dipukul menggunakan tangan di bagian bahu dan dada, lalu berusaha dibawa oleh aparat. Namun rekan-rekannya menghalangi dan mahasiswa melakukan negosiasi sehingga korban akhirnya dibebaskan,” demikian kutipan dari laporan HRD yang diterima tomei.id, (8/12/2025).

Menyikapi insiden ini menjelang peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2025, HRD mendesak aparat keamanan di Papua untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap pelajar, aktivis, dan warga yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

HRD juga menyerukan agar praktik penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pembubaran paksa tidak lagi terjadi dalam penanganan aksi-aksi masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMPT Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Kaderisasi dan Seleksi Tim

MANOKWARI, TOMEI.ID | Turnamen Persahabatan IMPT Cup 2026 resmi dibuka di Lapangan IMPT Paptu Cris…

8 jam ago

BERITA FOTO: Sidak Puspem, Deinas Geley Pastikan Pembangunan Dikebut hingga Akhir Tahun

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, bersama jajaran pemerintah daerah meninjau langsung…

8 jam ago

Sidak Puspem, Deinas Geley Tegaskan Pembangunan Tiga Tower Tuntas 31 Desember

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pembangunan tiga tower rumah ASN…

9 jam ago

Victor Fun: Ibu Rumah Tangga Perlu Diperkuat untuk Bangun Ekonomi Keluarga

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mendorong peningkatan kapasitas ibu rumah tangga dan…

9 jam ago

Kepala Suku Besar SIMPAPITOWA Tutup Layanan Penyelesaian Adat di Jayanti

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar SIMPAPITOWA Tota Mapia, Fabianus Tebai, secara resmi menghentikan layanan…

13 jam ago

Kontrakan Mahasiswa Puncak Jaya di Bandung Belum Lunas, IPMAPUJA Desak Pemda Segera Menyelesaikan

BANDUNG, TOMEI.ID | Persoalan pembayaran kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya di Kota Bandung, Jawa…

14 jam ago