NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar SIMPAPITOWA Tota Mapia, Fabianus Tebai, secara resmi menghentikan layanan penyelesaian berbagai persoalan adat dan budaya yang selama ini ditangani di halaman kepala suku di Jayanti, Nabire, Papua Tengah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku bagi setiap persoalan yang semestinya diselesaikan di tingkat distrik melalui Kepala Suku Rayon yang telah dikukuhkan di masing-masing wilayah, sesuai dengan struktur adat dan kewenangan setempat.
Fabianus menegaskan, penghentian tersebut bukan berarti persoalan adat dan budaya di tengah masyarakat berhenti, tetapi mekanisme penyelesaiannya dikembalikan kepada kepala suku yang telah dikukuhkan, kepala dusun di masing-masing wilayah distrik, tokoh adat, serta ketua RT sesuai wilayah dan kewenangannya masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Fabianus sebagai pemberitahuan, pengumuman, sekaligus penegasan kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan berbagai persoalan yang selama ini dibawa ke Jayanti untuk dimediasi atau diselesaikan di tingkat kepala suku.
Menurut Fabianus, sejumlah persoalan, termasuk masalah Pituwo-Mogai/Denda, serta berbagai persoalan adat dan budaya lainnya, selama ini kerap dibawa oleh kepala suku, ketua RT, tokoh masyarakat, maupun pihak lain untuk meminta penyelesaian di halaman kepala suku SIMPAPITOWA di Jayanti.
“Selamat siang untuk kita semua, siang ini saya mau sampaikan berupa pemberitahuan terus pengumuman dan juga termasuk statement yakni masalah-masalah yang selalu saya tangani di Jayanti sekarang masalah Pituwo-Mogai/Denda mulai masalah yang boleh di tanangi oleh Kepala Suku, RT, Tokoh, yang selalu bawa melapor dan meminta penyelesaian di tingkat halaman kepala suku SIMAPITOWA di Jayanti mulai hari ini berhenti,” kata Fabianus Tebai dalam pernyataannya yang diterima tomei.id di Nabire, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, setelah kebijakan tersebut diberlakukan, persoalan masyarakat harus terlebih dahulu diselesaikan di wilayah asal masing-masing. Kepala suku, kepala dusun, tokoh adat, dan ketua RT diminta mengambil peran sesuai dengan wilayah serta kewenangan yang telah dimiliki.
“Masalahnya masalah tetap ada, maka masalahnya atas penyelesaiannya saya kembalikan kepada kepala suku saya di bawah tingkat distrik, terus kepala dusun di tingkat distrik, dan juga ketua-ketua RT, di kampung masing-masing,” ujarnya.
Fabianus juga meminta para kepala suku di wilayah yang disebutnya mencakup 11 distrik agar membuka ruang pelayanan dan penyelesaian masalah di wilayah masing-masing. Menurutnya, persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme adat di tingkat distrik seharusnya tidak perlu dibawa hingga ke Jayanti.
“Mulai hari ini saya kembalikan dan juga saya mohon kepada saya punya kepala-kepala distrik 11 distrik tolong membuka tempat untuk melayani semua masalah yang ada yang bisa diselesaikan tingkat kepala suku tolong selesaikan, terima mereka di tingkat kepala suku yang ada di tingkat distrik,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan yang dapat diselesaikan oleh ketua RT maupun tokoh adat di tingkat kampung juga diminta ditangani terlebih dahulu di wilayah tersebut. Fabianus menilai tokoh-tokoh adat setempat lebih mengetahui kondisi masyarakat, hubungan kekerabatan, serta adat dan budaya yang berlaku di masing-masing wilayah.
“Terus yang bisa selesaikan di RT, masalah-masalah adat budaya yang ada itu yang tokoh-tokoh di bawah saya, di tingkat distrik dengan kepala-kepala suku mereka yang lebih tahu di sana, maka tolong selesaikan di sana,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Fabianus juga menyebut sejumlah wilayah dan tokoh adat yang menurutnya menjadi bagian dari struktur penyelesaian persoalan di tujuh distrik di Kabupaten Nabire.
Ia menyebut Yosia Boma sebagai Kepala Suku Rayon Distrik Nabire Barat, Felix di Iyaro, Petrus Degei di Wanggar, Yon di Topo, Amandus di Gamei Jaya, Filemon dan Yunus di Dipa, serta Yohanes Yupi di Menou.
Selain itu, Fabianus menyebut wilayah Siriwo dengan Tobias Tagi dan Oto Magai. Ia meminta setiap persoalan yang muncul di wilayah tersebut dikembalikan kepada struktur adat dan tokoh yang berada di wilayah bersangkutan.
“Terus dasar hukum realitas, dasar hukum kita itu kan jelas dari 7 distrik Nabire Barat Pak Yosia Boma, terus Iyaro Pak Felix, Wanggar Pak Petrus Degei, Topo Pak Yon, Gamei Jaya pak Amandus, terus Dipa pak Filemon dengan Pak Yunus, terus di Menou pak Yohanes Yupi, dan juga di Siriwo Pak Tobias Tagi dengan Pak Oto Magai,” ujarnya.
Fabianus kemudian menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di masing-masing wilayah harus ditangani oleh kepala suku, tokoh adat, dan unsur masyarakat di wilayah tersebut. Mekanisme itu, menurutnya, diperlukan agar persoalan masyarakat tidak terus dipusatkan di Jayanti.
“Masalah kalau berhadapan dengan Siriwo maka cari kepala Sukunya Siriwo, terus berhadapan dengan Yaro itu harus cari kepala suku dan tokoh-tokoh dan RT di Yaro begitupun dengan masalah lain dari 7 Distrik,” katanya.
Ia juga menyebut persoalan yang berkaitan dengan wilayah lima distrik di Kabupaten Dogiyai. Fabianus meminta setiap persoalan yang muncul di wilayah tersebut disesuaikan dengan struktur dan wilayah masing-masing agar penyelesaiannya dilakukan oleh pihak yang berada di wilayah bersangkutan.
Fabianus secara khusus menegaskan bahwa halaman kepala suku SIMAPITOWA di Jayanti tidak lagi menerima pengaduan atau penyelesaian persoalan adat dan budaya yang seharusnya menjadi kewenangan kepala suku maupun tokoh adat di tingkat distrik dan kampung.
“Jadi saya tidak terima, tidak menerima, teman-teman yang punya masalah yang berkaitan dengan adat budaya kita di tempat saya Jayanti mulai hari ini secara resmi tutup,” tegasnya.
Meski layanan penyelesaian persoalan adat di Jayanti ditutup, Fabianus mengatakan peran dirinya sebagai Kepala Suku SIMAPITOWA tetap berjalan. Namun, ruang tersebut akan diarahkan untuk menangani persoalan pada tingkatan yang lebih tinggi, termasuk hubungan dengan negara, pemerintah, suku lain, maupun pihak yang memiliki tingkatan kewenangan berbeda.
“Dan kita akan melanjutkan tempat di Jayanti, saya sebagai Kepala Suku Besar SIMAPITOWA kita akan berhadapan dengan tingkat atas, berhadapan dengan Negara, berhadapan dengan beda suku, berhadapan dengan pemerintah, berhadapan dengan yang tingkatan atas, sesuai dengan jabatan yang ada,” kata Kepala Suku Besar SIMAPITOWA Tota Mapia, Fabianus Tebai.
Fabianus meminta masyarakat memahami pembagian tersebut agar setiap persoalan tidak salah tempat dalam proses penyelesaiannya, sehingga penanganan masalah dapat berjalan sesuai wilayah, struktur adat, dan kewenangan masing-masing secara jelas.
Menurut dia, persoalan yang berada di tingkat kampung atau distrik sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu oleh struktur adat dan masyarakat di wilayah masing-masing, sebelum dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperjelas tanggung jawab penyelesaian.
“Maka saya minta tolong, semua masalah harus dikembalikan secara utuh, mulai hari ini,” tegasnya.
Untuk persoalan adat yang terjadi di wilayah Kota Nabire, Fabianus meminta masyarakat menghubungi kepala suku yang menangani wilayah tersebut. Ia menyebut Markus Butu sebagai kepala suku yang menangani persoalan di wilayah kota.
“Jadi yang di Jayayanti kepala suku Kota boleh siapapun yang masalah yang akan melapor bukan ke saya tapi kepada Bapak Markus Butu, kepala suku yang yang ditangani masalah yang di Kabupaten Kota ini,” katanya.
Sementara itu, untuk wilayah Nabire Barat, Fabianus kembali meminta Kepala Suku Rayon Distrik Nabire Barat, Yosia Boma, membuka ruang pelayanan di wilayahnya agar persoalan masyarakat dapat diterima dan diselesaikan pada tingkat distrik sesuai dengan wilayah dan kewenangan masing-masing.
“Terus yang di Nabire barat tadi saya sudah sampaikan yosia boma minta tolong membuka halamannya itu untuk terima penyelesaian masalah di tingkat distrik masing-masing,” jelasnya.
Menurut Fabianus, pengembalian penyelesaian persoalan kepada masing-masing wilayah dimaksudkan agar kepala suku, kepala dusun, tokoh adat, dan ketua RT dapat menjalankan peran mereka sesuai struktur masyarakat setempat. Dengan mekanisme tersebut, persoalan yang masih berada dalam lingkup kewenangan lokal tidak harus dibawa ke Jayanti.
Ia kembali menegaskan bahwa penutupan layanan penyelesaian persoalan adat di Jayanti berlaku mulai saat pernyataan tersebut disampaikan. Namun, kegiatan dan peran Kepala Suku SIMAPITOWA Tota Mapia tetap dilanjutkan untuk persoalan yang berada pada tingkatan sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Di tempat Jayanti sementara saya tutup, terima kasih. Dengan demikian, inilah imbauan pengumuman sekaligus statement kepada saya punya masyarakat yang terhormat selamat siang,” tutup Fabianus. [*].
NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pembangunan tiga tower rumah ASN…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mendorong peningkatan kapasitas ibu rumah tangga dan…
BANDUNG, TOMEI.ID | Persoalan pembayaran kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya di Kota Bandung, Jawa…
Oleh: Hengki Wamuni Judul “Bukan Pendeta Tapi Pelita” bukan permainan retorika belaka. Bukan pula konstruksi…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Dogiyai meminta Pemerintah Kabupaten…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin rapat…