DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi pada 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai, yang dinilai telah menimbulkan duka mendalam sekaligus ketakutan kolektif di tengah masyarakat sipil.
Sebagai putra daerah Dogiyai, Anderian Kamo menegaskan bahwa insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan harus disikapi secara serius, objektif, dan berlandaskan prinsip hukum serta hak asasi manusia.
Salah satu sorotan utama dalam pernyataan tersebut adalah meninggalnya seorang warga sipil lanjut usia, Mama Ester Pigai (±60 tahun), yang dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar terkait perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik.
“Dalam perspektif kemanusiaan dan hukum, setiap tindakan yang menghilangkan nyawa manusia harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan tanpa kejelasan hukum,” tegas Anderian dalam keterangan tertulis kepada tomei.id, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak hidup, rasa aman, dan martabat manusia merupakan kewajiban fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, KOMPASS mendorong seluruh pihak terkait di tingkat daerah untuk segera mengambil langkah cepat, terukur, dan bertanggung jawab dalam menjamin keamanan masyarakat serta memulihkan situasi yang kondusif.
“Kami menuntut adanya proses pengusutan yang transparan dan independen terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi dan tanpa tekanan,” ujarnya.
Dalam pandangan KOMPASS, pendekatan keamanan semata dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Diperlukan pendekatan yang lebih dialogis, humanis, dan berkeadilan guna meredakan konflik serta membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta berperan aktif dalam mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab.
“Solidaritas kemanusiaan harus menjadi dasar dalam merespons situasi ini. Keadilan bukan sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan mendasar bagi terciptanya kedamaian,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi refleksi sekaligus seruan moral agar setiap pihak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, supremasi hukum, dan keadilan dalam merespons dinamika yang terjadi di Dogiyai. [*].











