Anggota DPR Jalur Otsus Desak Pelantikan, SK Mendagri Sudah 38 Hari Mengendap di DPR Papua

oleh -1376 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Sejumlah anggota DPR Papua jalur Otonomi Khusus (Otsus) mendesak pimpinan DPR Papua segera melaksanakan pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah sah secara hukum, karena penundaan yang berlarut dianggap merugikan kepentingan representasi masyarakat adat Papua dalam proses politik dan pemerintahan daerah.

Hingga kini, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tersebut telah 38 hari berada di DPR Papua, namun belum juga ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, sehingga menimbulkan kekecewaan dan desakan dari anggota DPR jalur Otsus yang menilai penundaan ini menghambat representasi masyarakat adat dalam lembaga legislatif daerah.

banner 728x90

Jacqualina Johana Kafiar, anggota DPR jalur pengangkatan dari Supiori, mengungkapkan pihaknya hampir delapan bulan menunggu sejak proses seleksi hingga keluarnya SK Mendagri. Ia menegaskan seluruh proses hukum telah ditempuh, termasuk gugatan di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado, yang semuanya ditolak.

“SK Mendagri ini sifatnya perintah negara dan harus segera ditindaklanjuti melalui pelantikan. Tidak ada lagi tafsiran lain. Tapi kami sudah 38 hari menunggu di DPR, dua kali rapat paripurna digelar, tidak ada agenda pelantikan,” tegas Jacqualina di Jayapura, Senin (8/9/2025).

Hal serupa disampaikan Musa Yosep Sombuk, anggota DPR jalur Otsus dari Biak Numfor. Ia menilai DPR Papua dengan sengaja menahan pelantikan, padahal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menegaskan kedudukan anggota DPR jalur pengangkatan setara dengan anggota hasil pemilu.

“Putusan hukum sudah jelas. SK Mendagri keluar 23 Juli 2025, diterima Gubernur 26 Juli 2025, lalu diteruskan ke DPR Papua. Tugas DPR hanya menyelenggarakan paripurna, bukan menafsir SK. Jika terus ditunda, artinya DPR melanggar sumpah jabatan, melawan negara, bahkan melawan Tuhan,” ujar Sombuk.

Ia juga menolak penggunaan alasan anggaran sebagai dasar penundaan pelantikan. Menurutnya, dana untuk pelaksanaan pelantikan sudah tersedia dan tidak ada hambatan dari sisi keuangan yang dapat membenarkan keterlambatan tersebut.

“Kalau dibilang tidak ada uang, itu tidak benar. Jangan sampai anggaran yang ada dialihkan ke tempat lain,” katanya menegaskan, seraya mendesak DPR Papua agar segera menjalankan kewajibannya sesuai perintah negara.

Para anggota DPR jalur Otsus menegaskan kehadiran mereka untuk mewakili masyarakat adat Papua dari lima wilayah pengangkatan. Tanpa pelantikan, suara dan aspirasi orang asli Papua tidak akan terwakili di DPR Papua yang saat ini didominasi partai politik.

“Kami bukan utusan partai, kami adalah wakil masyarakat adat. Kalau Otsus mau berjalan, siapa yang menyuarakan kalau kami tidak dilantik?” tandas Jacqualina, menegaskan pentingnya pelantikan anggota DPR jalur Otsus sebagai representasi sah masyarakat adat Papua dalam lembaga legislatif daerah.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses pelantikan anggota DPR jalur Otsus masih berlangsung. Ia menyebut mekanisme internal DPR Papua tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan meminta semua pihak bersabar menunggu hasilnya.

“Kemarin saya sudah bertemu mereka di Gedung Negara dan sudah saya jelaskan, prosesnya sedang berjalan,” tulis Bonai singkat melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa DPR Papua masih memproses tahapan pelantikan anggota jalur Otsus sesuai mekanisme yang berlaku. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.