Pemerintah

Belanja Perubahan APBD Papua Tengah Naik Rp1,27 Triliun, Gubernur Meki Tekankan Akuntabilitas

NABIRE, TOMEI.ID | Belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 melonjak dari sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun, menandai peningkatan signifikan pada ruang fiskal daerah untuk pembangunan.

Kenaikan sekitar Rp1,27 triliun itu ditegaskan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa harus dibarengi kesiapan pelaksanaan dan manfaat nyata bagi masyarakat, agar tambahan anggaran tidak berhenti pada penyerapan, tetapi menghasilkan capaian terukur.

Penegasan tersebut disampaikan Meki dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 di Nabire, Kamis, (24/9/2026).

Meki mengatakan perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap kondisi aktual sekaligus konsisten dengan sasaran pembangunan Papua Tengah.

Selain belanja, pendapatan daerah juga mengalami perubahan. Pendapatan yang semula direncanakan Rp2,43 triliun meningkat menjadi Rp2,75 triliun atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.

Kenaikan itu antara lain ditopang PAD yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Pendapatan transfer juga naik dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar. Perubahan pendapatan tersebut memperhatikan realisasi Semester I, regulasi pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD 2025.

Di sisi belanja, kenaikan Rp1,27 triliun diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang masih realistis dilaksanakan dalam sisa waktu 2026.

Namun, Meki mengingatkan waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas. Karena itu, setiap tambahan belanja harus memperhatikan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga meningkat. SiLPA naik dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.

Meki kemudian memberi penekanan keras kepada jajaran pemerintah daerah agar perubahan anggaran tidak berhenti pada penyerapan, tetapi harus memastikan setiap program terlaksana tepat sasaran, terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata.

“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan,” tegas Meki.

“Dan yang paling penting, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” lanjutnya.

Ia meminta TAPD dan seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah secara cermat, tertib, serta konsisten dengan plafon dan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Menurut Meki, ruang fiskal Papua Tengah harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal itu menjadi penting di tengah tantangan pembangunan daerah, mulai dari luas wilayah dan keterbatasan konektivitas hingga kebutuhan pelayanan dasar, pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta dinamika sosial dan pembangunan.

Meki menegaskan KUPA dan Perubahan PPAS bukan tujuan akhir. Kesepakatan tersebut menjadi jembatan menuju Perubahan APBD yang lebih adaptif terhadap kondisi aktual, lebih tajam dalam menentukan prioritas, dan lebih kuat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja. APBD adalah instrumen kebijakan publik,” kata Meki.

Setelah kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS tercapai, tahapan berikutnya adalah penyusunan, penyampaian, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Meki meminta seluruh proses tersebut dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan ketertiban administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat Papua Tengah. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Meki Nawipa Dorong Kadin Papua Tengah Gerakkan Ekonomi Lokal, Kurangi Ketergantungan Pertambangan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi…

3 jam ago

7 Tahun Peristiwa Expo Waena, FIM-WP Manokwari Gelar Diskusi dan Seribu Lilin Kenang Ason Mujizau

MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Pimpinan Kota (KPK) Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP) Manokwari, Papua…

7 jam ago

KOMPASS Desak Investigasi Independen atas Laporan Dugaan Penembakan Warga di Samboga Yahukimo

SUMUT, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, mendesak dilakukan investigasi…

7 jam ago

Badan Pengurus Asrama Putra Paniai di Kota Studi Jayapura Minta Pemerintah Benahi Asrama Mahasiswa

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Asrama (BPA) Paniai di Kota Study Jayapura, Fredy Mote menyampaikan…

8 jam ago

DPR Papua Tengah Minta Staf Perjelas Status Rapat kepada Wartawan

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta jajaran staf…

8 jam ago

Staf Sekretariat DPR Papua Tengah Larang Wartawan Cepos Liput Rapat Banggar

NABIRE, TOMEI.ID | Jurnalis Cenderawasih Pos (CEPOS), Theresia F. Tekege, mengaku dilarang masuk ke ruang…

1 hari ago