Berita

BEM Universitas Musamus Merauke Tolak Jalan 135 Km, Ungkap Dugaan Deforestasi 8.691 Hektare

MERAUKE, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) menyatakan sikap resmi menolak pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Penolakan tersebut disampaikan setelah terbitnya Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses 135 Km yang ditetapkan pada 11 September 2025.

Proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan masuk dalam skema Program Strategis Nasional (PSN).

Ketua BEM Unmus, Yoram Oagay, menyampaikan bahwa mahasiswa menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan mahasiswa, pembangunan fisik jalan disebut telah dimulai sejak akhir November 2024 atau sebelum keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan.

Menurut Yoram Oagay, hingga keputusan tersebut keluar, progres pembangunan jalan diklaim telah mencapai sekitar 50 kilometer.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi lingkungan yang berlaku,” ujar Yoram Oagay dalam keterangan tertulis yang diterima tomei.id, Sabtu, (28/2/2026).

BEM Unmus juga menyebut pembangunan koridor jalan tersebut telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 8.691 hektare. Organisasi mahasiswa tersebut menilai aktivitas pembangunan diduga dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKP-UPL sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.


Selain aspek lingkungan, BEM Unmus menyoroti potensi dampak sosial terhadap masyarakat adat Malind yang mendiami wilayah terdampak proyek. BEM Unmus menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan hutan alam harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Unmus menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menolak proyek yang termasuk dalam skema Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke serta mengawal perjuangan masyarakat adat dalam gugatan terhadap Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait rencana pembangunan jalan 135 kilometer ruas Wanam–Muting.

Selain itu, BEM Unmus mendesak penyelesaian konflik
sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyem di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, serta meminta aparat militer menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil yang terdampak PSN di Merauke.

BEM Unmus menegaskan komitmen organisasi mahasiswa tersebut untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam mengawasi kebijakan publik, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Merauke maupun pelaksana proyek terkait sikap BEM Unmus. Redaksi tomei.id akan terus memperbarui informasi secara berkala, akurat, dan bertanggung jawab. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mubes AMPJ di Nabire, Pemimpin Baru Ditantang Jaga Persatuan dan Bawa Nama Puncak Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Organisasi Asrama Mahasiswa Puncak Jaya (AMPJ) se-Kota Studi Nabire, Papua Tengah, menggelar…

54 menit ago

ILP Diuji di Lapangan, Dinkes Papua Tengah Evaluasi 8 Puskesmas Lokus

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah turun langsung melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev)…

1 jam ago

134 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Kapolda Paparkan 47 Kali Pemadaman dan Penyelidikan Karhutla

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 134 titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Papua Tengah…

2 jam ago

Musa Boma Desak Pemda di Papua Tengah Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakar Hutla

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan pembakaran hutan di sejumlah wilayah delapan kabupaten di Papua Tengah mendapat…

2 jam ago

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39),…

3 jam ago

Kendaraan Berpelat Luar Masih Beroperasi di Manokwari, Samsat Soroti Potensi Pajak Daerah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kendaraan berpelat nomor luar daerah masih bebas beraktivitas di Manokwari, sementara kewajiban…

7 jam ago