Berita

Boma/Kedeikoto Tolak Pengukuran Ulang Tanah Yaro, Tegaskan Kesepakatan Sengketa Sudah Final

NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga Besar Boma/Kedeikoto menolak rencana pengukuran ulang tanah adat Yaro yang kembali mencuat dalam mediasi pada 16 Juni 2026. Mereka menegaskan bahwa sengketa wilayah tersebut telah diselesaikan secara resmi melalui mediasi yang difasilitasi Polres Nabire pada 15 Mei 2025 dan hasilnya bersifat final serta mengikat seluruh pihak yang terlibat.

Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan resmi keluarga besar Boma/Kedeikoto sebagai respons terhadap pengaduan baru yang diajukan sejumlah pihak terkait klaim atas wilayah adat Yaro, Kali Wanggar hingga Ereka.

Sekretaris Ikatan Keluarga Besar Marga Boma/Kedeikoto, Yosias Boma, mengatakan tanah adat bukan sekadar aset, melainkan identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun kepada generasi penerus.

“Tanah adat adalah identitas dan sumber kehidupan kami marga Boma/Kedeikoto. Orang lain mungkin bisa hidup dengan harta, uang dan jabatan, tetapi kami Boma/Kedeikoto tidak bisa hidup tanpa tanah adat,” ujar Yosias.

Menurutnya, upaya membawa kembali persoalan tersebut ke meja mediasi bertentangan dengan kesepakatan yang telah dicapai bersama pada 15 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa dokumen hasil mediasi telah ditandatangani seluruh pihak terkait, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dan Kepolisian Resor Nabire.

Yosias juga menepis anggapan bahwa persoalan Yaro merupakan konflik antarsuku maupun antarwarga. Ia menyebut sengketa tersebut merupakan persoalan internal keluarga besar Boma/Kedeikoto, Mekei, Makai, Kegou, dan Yupi yang selama ini memiliki hubungan kekerabatan.

“Kami berharap semua pihak menghormati nilai adat dan kesepakatan yang telah dibuat bersama pada 15 Mei 2025 lalu. Jangan sampai persoalan ini merusak hubungan kekeluargaan kita yang sudah diwariskan oleh leluhur,” katanya.

Tokoh pemuda Boma/Kedeikoto, Esau Boma, menilai wacana pengukuran ulang tidak memiliki dasar yang kuat karena penyelesaian sengketa telah dilakukan melalui mekanisme mediasi yang disepakati bersama.

“Persoalan ini sudah selesai dan mengikat semua pihak karena itu, kami berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh intelektual Boma/Kedeikoto, Marius Kedeikoto, menyampaikan empat poin sikap resmi keluarga besar Boma/Kedeikoto. Pertama, menolak surat pengaduan yang diajukan Jhon Kegou, Enni Mekei, dan Felex Makai. Kedua, menolak segala bentuk pengukuran tanah pada wilayah adat yang diklaim sebagai tanah warisan Silas Boma, Anike Boma, dan Elizabeth Boma. Ketiga, menegaskan bahwa sengketa tanah Yaro telah berkekuatan final sejak hasil mediasi Polres Nabire pada 15 Mei 2025. Keempat, meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah hak adat Boma/Kedeikoto tanpa persetujuan yang sah.

“Kami menolak segala upaya yang bertentangan dengan kesepakatan 15 Mei 2025 karena persoalan ini sudah selesai dan harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Marius.

Tokoh adat Bernard Kedeikoto mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kesepakatan bersama berpotensi memicu konflik baru yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan merusak hubungan kekeluargaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun.

“Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah disepakati bersama tahun lalu. Jika ada yang melanggar, maka keluarga besar Boma/Kedeikoto akan mempertahankan hak-hak adatnya sesuai warisan leluhur,” ujarnya.

Keluarga Besar Boma/Kedeikoto berharap seluruh pihak menghormati hasil mediasi yang telah disepakati serta mengedepankan dialog, hukum adat, dan semangat kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap persoalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

YAPB Papua Worship Kids Resmi Diluncurkan di Wamena, Bina Generasi Papua di 15 Titik

WAMENA, TOMEI.ID | Yayasan Anak Papua Bersinar (YAPB) atau Papua Worship Kids resmi diluncurkan di…

2 jam ago

Pemprov Papua Tengah Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Perkebunan Kementan di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyambut kunjungan kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian…

13 jam ago

Pemprov Papua Tengah Resmi Terima Kunci Rusun ASN DOB, Gubernur Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menerima kunci dan hak pemanfaatan Rumah…

14 jam ago

Lamek Dowansiba Desak Kapolda Papua Barat Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf

MANOKWARI, TOMEI.ID | Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lamek Dowansiba, mendesak Kapolda Papua Barat…

14 jam ago

Aksi Long March IMPT dan GPMI-I Duduki Pusat Kota Manokwari, Serukan Penanganan Konflik Kemanusiaan di Intan Jaya

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Manokwari bersama…

15 jam ago

Dominggus Mandacan Serahkan SK Pengangkatan 1.299 CPNS dan PPPK Papua Barat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.299…

15 jam ago