Boma/Kedeikoto Tolak Pengukuran Ulang Tanah Yaro, Tegaskan Kesepakatan Sengketa Sudah Final

oleh -1202 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga Besar Boma/Kedeikoto menolak rencana pengukuran ulang tanah adat Yaro yang kembali mencuat dalam mediasi pada 16 Juni 2026. Mereka menegaskan bahwa sengketa wilayah tersebut telah diselesaikan secara resmi melalui mediasi yang difasilitasi Polres Nabire pada 15 Mei 2025 dan hasilnya bersifat final serta mengikat seluruh pihak yang terlibat.

Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan resmi keluarga besar Boma/Kedeikoto sebagai respons terhadap pengaduan baru yang diajukan sejumlah pihak terkait klaim atas wilayah adat Yaro, Kali Wanggar hingga Ereka.

banner 728x90

Sekretaris Ikatan Keluarga Besar Marga Boma/Kedeikoto, Yosias Boma, mengatakan tanah adat bukan sekadar aset, melainkan identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun kepada generasi penerus.

“Tanah adat adalah identitas dan sumber kehidupan kami marga Boma/Kedeikoto. Orang lain mungkin bisa hidup dengan harta, uang dan jabatan, tetapi kami Boma/Kedeikoto tidak bisa hidup tanpa tanah adat,” ujar Yosias.

Menurutnya, upaya membawa kembali persoalan tersebut ke meja mediasi bertentangan dengan kesepakatan yang telah dicapai bersama pada 15 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa dokumen hasil mediasi telah ditandatangani seluruh pihak terkait, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dan Kepolisian Resor Nabire.

Yosias juga menepis anggapan bahwa persoalan Yaro merupakan konflik antarsuku maupun antarwarga. Ia menyebut sengketa tersebut merupakan persoalan internal keluarga besar Boma/Kedeikoto, Mekei, Makai, Kegou, dan Yupi yang selama ini memiliki hubungan kekerabatan.

“Kami berharap semua pihak menghormati nilai adat dan kesepakatan yang telah dibuat bersama pada 15 Mei 2025 lalu. Jangan sampai persoalan ini merusak hubungan kekeluargaan kita yang sudah diwariskan oleh leluhur,” katanya.

Tokoh pemuda Boma/Kedeikoto, Esau Boma, menilai wacana pengukuran ulang tidak memiliki dasar yang kuat karena penyelesaian sengketa telah dilakukan melalui mekanisme mediasi yang disepakati bersama.

“Persoalan ini sudah selesai dan mengikat semua pihak karena itu, kami berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh intelektual Boma/Kedeikoto, Marius Kedeikoto, menyampaikan empat poin sikap resmi keluarga besar Boma/Kedeikoto. Pertama, menolak surat pengaduan yang diajukan Jhon Kegou, Enni Mekei, dan Felex Makai. Kedua, menolak segala bentuk pengukuran tanah pada wilayah adat yang diklaim sebagai tanah warisan Silas Boma, Anike Boma, dan Elizabeth Boma. Ketiga, menegaskan bahwa sengketa tanah Yaro telah berkekuatan final sejak hasil mediasi Polres Nabire pada 15 Mei 2025. Keempat, meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah hak adat Boma/Kedeikoto tanpa persetujuan yang sah.

“Kami menolak segala upaya yang bertentangan dengan kesepakatan 15 Mei 2025 karena persoalan ini sudah selesai dan harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Marius.

Tokoh adat Bernard Kedeikoto mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kesepakatan bersama berpotensi memicu konflik baru yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan merusak hubungan kekeluargaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun.

“Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah disepakati bersama tahun lalu. Jika ada yang melanggar, maka keluarga besar Boma/Kedeikoto akan mempertahankan hak-hak adatnya sesuai warisan leluhur,” ujarnya.

Keluarga Besar Boma/Kedeikoto berharap seluruh pihak menghormati hasil mediasi yang telah disepakati serta mengedepankan dialog, hukum adat, dan semangat kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap persoalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.