SUMUT, TOMEI.ID | Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan investigasi independen terhadap dugaan jatuhnya korban warga sipil dalam peristiwa yang terjadi di Kampung Dibuga, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima KOMPASS, dua perempuan Papua bernama Otovina Hogajau dan Agolu Pogau dilaporkan mengalami luka serius ketika sedang menjalankan aktivitas sehari-hari setelah pulang dari kebun. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam situasi operasi keamanan yang berlangsung di wilayah tersebut. Namun demikian, informasi mengenai kronologi dan penyebab pasti kejadian itu masih memerlukan verifikasi independen dari pihak berwenang.
Ketua KOMPASS, Anderian Kamo, mengatakan bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan maupun penegakan hukum di Papua. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, maupun etnis.
“Siapa pun yang berada di Papua, baik masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama maupun pihak lainnya, memiliki hak yang sama untuk hidup dengan aman dan bermartabat. Jika terdapat warga sipil yang menjadi korban dalam suatu operasi keamanan, maka negara wajib melakukan penyelidikan yang transparan, independen, dan akuntabel,” kata Anderian Kamo dalam siaran pers yang diterima, di Nabire, Jumat (19/6/2026).
KOMPASS menilai bahwa kebun bagi masyarakat Papua bukan sekadar tempat mencari sumber pangan, melainkan bagian dari ruang hidup, identitas budaya, serta fondasi keberlangsungan masyarakat adat. Karena itu, setiap dugaan peristiwa yang mengakibatkan warga sipil terluka saat melakukan aktivitas sehari-hari harus mendapat perhatian serius dari negara.
Dalam pernyataannya, KOMPASS mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak dasar yang dijamin oleh Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
KOMPASS juga merujuk pada Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam instrumen tersebut ditegaskan bahwa hak hidup merupakan hak fundamental yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara dalam keadaan apa pun.
Lebih lanjut, Anderian Kamo menegaskan bahwa tugas utama aparat keamanan adalah menjaga keamanan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan kekuatan harus selalu berpedoman pada prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap warga sipil.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun aparat keamanan merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin konstitusi. Menyampaikan pendapat, berkumpul secara damai, dan berorganisasi adalah hak setiap warga negara. Perbedaan pandangan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan atau menghilangkan hak hidup dan hak-hak dasar manusia,” ujarnya.
Menurut KOMPASS, berbagai persoalan yang terus terjadi di Papua tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan keamanan. Organisasi mahasiswa tersebut berpandangan bahwa dialog yang bermartabat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan masyarakat adat, serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat merupakan jalan yang perlu terus dikedepankan.
Atas dasar itu, KOMPASS menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan terhadap peristiwa yang menyebabkan luka terhadap warga sipil di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya. Kedua, mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komnas HAM, dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan warga sipil di wilayah konflik.
Ketiga, mendorong seluruh pihak menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter dalam setiap tindakan yang berdampak terhadap masyarakat sipil.
Keempat, mendesak agar akses layanan kesehatan dan pemulihan bagi korban segera dipenuhi tanpa diskriminasi. Kelima, mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog damai dan solusi kemanusiaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.
Menutup pernyataannya, Anderian Kamo menegaskan bahwa masa depan Papua harus dibangun di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan.
“Papua membutuhkan kedamaian, keadilan, pendidikan, kesehatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada warga sipil yang menjadi korban. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama dan wajib dilindungi,” tegasnya. [*]










