NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) Tengah Tahun Anggaran 2024.
Opini tersebut ditetapkan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan material pada belanja bantuan sosial, belanja modal, dan pertanggungjawaban kas bendahara.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan ditetapkan pada 5 Juni 2025.
Pada pos Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 senilai Rp197,55 miliar, BPK menemukan penyaluran program penanganan kemiskinan ekstrem sebesar Rp47,65 miliar yang tidak dilengkapi bukti dokumentasi memadai. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp39,84 miliar tidak dapat diyakini telah diterima oleh penerima manfaat karena data penyaluran tidak tersedia pada satuan kerja terkait.
Pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp261,06 miliar, BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp13,59 miliar pada enam paket pengadaan VSAT internet akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum tuntas diselesaikan.
Permasalahan serupa juga ditemukan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp481,88 miliar. BPK menemukan lima paket pekerjaan dengan volume fisik tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp7,24 miliar, dan Rp5,27 miliar di antaranya masih belum diselesaikan oleh pemerintah provinsi.
BPK turut mencatat persoalan pada saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Rp7,89 miliar, di mana Rp2,34 miliar tidak dipertanggungjawabkan, terdiri dari Rp1,20 miliar digunakan di luar keperluan kedinasan dan Rp1,14 miliar belum disertai bukti pertanggungjawaban atau penyetoran ke kas daerah.
“Kecuali untuk dampak hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan Pemprov Papua Tengah Tahun 2024 pada umumnya disajikan wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan tersebut.
Selain laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya dituangkan dalam LHP Nomor 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.NBR/PPD.01/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. [*].











