Berita

BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Papua Tengah 2024

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) Tengah Tahun Anggaran 2024.

Opini tersebut ditetapkan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan material pada belanja bantuan sosial, belanja modal, dan pertanggungjawaban kas bendahara.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan ditetapkan pada 5 Juni 2025.

Pada pos Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 senilai Rp197,55 miliar, BPK menemukan penyaluran program penanganan kemiskinan ekstrem sebesar Rp47,65 miliar yang tidak dilengkapi bukti dokumentasi memadai. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp39,84 miliar tidak dapat diyakini telah diterima oleh penerima manfaat karena data penyaluran tidak tersedia pada satuan kerja terkait.

Pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp261,06 miliar, BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp13,59 miliar pada enam paket pengadaan VSAT internet akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum tuntas diselesaikan.

Permasalahan serupa juga ditemukan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp481,88 miliar. BPK menemukan lima paket pekerjaan dengan volume fisik tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp7,24 miliar, dan Rp5,27 miliar di antaranya masih belum diselesaikan oleh pemerintah provinsi.

BPK turut mencatat persoalan pada saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Rp7,89 miliar, di mana Rp2,34 miliar tidak dipertanggungjawabkan, terdiri dari Rp1,20 miliar digunakan di luar keperluan kedinasan dan Rp1,14 miliar belum disertai bukti pertanggungjawaban atau penyetoran ke kas daerah.

“Kecuali untuk dampak hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan Pemprov Papua Tengah Tahun 2024 pada umumnya disajikan wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Selain laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya dituangkan dalam LHP Nomor 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.NBR/PPD.01/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ketua DPW PKB Papua Pegunungan Kritik Anggota MRP, Soroti Disiplin dan Mekanisme Kelembagaan

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua DPW PKB Papua Pegunungan, Asis Lani, melontarkan kritik keras terhadap anggota…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong 36 Raperda sebagai Fondasi Hukum Pembangunan Berbasis Otonomi Khusus

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong percepatan pembentukan 36 rancangan peraturan daerah (Raperda)…

4 jam ago

PKB Gelar Uji Kelayakan Calon Ketua DPC Papua Pegunungan, 13 Kandidat Ikuti Seleksi

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa secara resmi membuka Uji Kelayakan dan Kepatutan…

13 jam ago

Pelatih Timnas Futsal Indonesia Pantau Langsung Talenta Muda di Wamena, Delapan Pemain Masuk Radar

WAMENA, TOMEI.ID | Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, turun langsung memantau proses pencarian bakat (talent…

13 jam ago

Mahasiswa Papua Didorong Bangun “Investasi Pengetahuan” untuk Jawab Kompleksitas Persoalan Bangsa

JAKARTA, TOMEI.ID | Mahasiswa Papua didorong untuk membangun “investasi pengetahuan” sebagai fondasi utama dalam menghadapi…

15 jam ago

Mama Noken Papua Pegunungan Perkuat Peran Perempuan di Momentum Hari Kartini

WAMENA, TOMEI.ID | Peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, di Wamena menjadi momentum strategis bagi…

19 jam ago