Berita

BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Papua Tengah 2024

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) Tengah Tahun Anggaran 2024.

Opini tersebut ditetapkan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan material pada belanja bantuan sosial, belanja modal, dan pertanggungjawaban kas bendahara.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan ditetapkan pada 5 Juni 2025.

Pada pos Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 senilai Rp197,55 miliar, BPK menemukan penyaluran program penanganan kemiskinan ekstrem sebesar Rp47,65 miliar yang tidak dilengkapi bukti dokumentasi memadai. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp39,84 miliar tidak dapat diyakini telah diterima oleh penerima manfaat karena data penyaluran tidak tersedia pada satuan kerja terkait.

Pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp261,06 miliar, BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp13,59 miliar pada enam paket pengadaan VSAT internet akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum tuntas diselesaikan.

Permasalahan serupa juga ditemukan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp481,88 miliar. BPK menemukan lima paket pekerjaan dengan volume fisik tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp7,24 miliar, dan Rp5,27 miliar di antaranya masih belum diselesaikan oleh pemerintah provinsi.

BPK turut mencatat persoalan pada saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Rp7,89 miliar, di mana Rp2,34 miliar tidak dipertanggungjawabkan, terdiri dari Rp1,20 miliar digunakan di luar keperluan kedinasan dan Rp1,14 miliar belum disertai bukti pertanggungjawaban atau penyetoran ke kas daerah.

“Kecuali untuk dampak hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan Pemprov Papua Tengah Tahun 2024 pada umumnya disajikan wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Selain laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya dituangkan dalam LHP Nomor 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.NBR/PPD.01/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Deinas Geley Peringatkan Warga Jangan Percaya Oknum Tim Pemekaran yang Pungut Uang

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, meminta masyarakat di delapan kabupaten tidak…

5 jam ago

Dinkes Papua Tengah Gelar OJT Program AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Deiyai

DEIYAI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah menggelar On the Job Training (OJT) Program…

6 jam ago

Wujudkan Visi-Misi Gubernur, Dinkes Papua Tengah Perkuat Kapasitas Nakes melalui OJT Pengendalian Penyakit Menular di Deiyai

DEIYAI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah melalui Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit…

6 jam ago

Korban Keracunan Makanan MBG di Depapre Bertambah, Puskesmas Siaga Penuh Tangani Pelajar

JAYAPURA, TOMEI.ID | Jumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Program Makan Bergizi Gratis…

1 hari ago

Gubernur Dominggus Mandacan Ajak Masyarakat Papua Barat Jaga Kamtibmas Sambut HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menginstruksikan seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan…

2 hari ago

KNPB Pusat Bacakan Sembilan Pernyataan Sikap Politik, Serukan Aksi Nasional 15 Agustus di Tanah Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat bersama komponen perjuangan dan massa pendukung…

2 hari ago