Berita

BREAKING NEWS: Aske Mabel Ditangkap Satgas ODC di Yalimo

YALIMO, TOMEI.ID | Mantan anggota Polri, Aske Mebel yang membelot bergabung bersama kelompok pejuang Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikabarkan ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC).

Aske ditangkap dalam kondisi hidup di Kampung Dombomi, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Tengah, Rabu, (19/2/2025) pagi.

Mantan anggota Polri ini ditetapkan sebagai pengkhianat negara  setelah dibawa kabur empat pucuk senjata laras panjang jenis AK-47 dan puluhan amunisi di Polres Yalimo pada Minggu, 9 Juani 2024.

 Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satgas ODC. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Empat Motor, Satu Pesan Tegas: Gubernur Papua Pegunungan Dorong Satpol PP Perkuat Disiplin dan Pelayanan

WAMENA, TOMEI.ID | Dalam langkah tegas memperkuat pelayanan publik dan ketertiban, Gubernur Papua Pegunungan, John…

4 jam ago

Satu KNPI Harga Mati: Pelantikan di Wamena Jadi Garis Batas Persatuan Pemuda Mamberamo Tengah

WAMENA, TOMEI.ID | Pelantikan Pengurus Definitif DPD II KNPI Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2026–2029 tidak…

4 jam ago

UNCEN–Freeport Kunci Kemitraan Strategis: Pendidikan Papua Didorong Masuk Jalur Industri Global

JAYAPURA, TOMEI.ID | Universitas Cenderawasih (UNCEN) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) memperkuat kemitraan strategis melalui…

16 jam ago

Tiga Talenta Papua Tembus Timnas U-17, Bukti Nyata PFA Lahirkan Generasi Emas Sepak Bola Indonesia

TIMIKA, TOMEI.ID | Tiga pemain muda binaan Papua Football Academy (PFA) kembali mencuri perhatian setelah…

17 jam ago

Bupati Deiyai “Semprot” OPD: Hentikan Program Asal, Fokus Anggaran pada Rakyat Rentan

DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai mulai merumuskan arah pembangunan 2027 melalui Pra Musyawarah…

17 jam ago

“Stop Tembak Sipil!” Senator DPD RI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Senator DPD RI asal Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, melontarkan peringatan…

17 jam ago