Berita

Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi Tegas: Miras, Kekerasan, dan Pemalangan Dilarang

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai dan wakil bupati, Yuliten Anouw, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300/57/SET/2026 tentang Penegakan Keamanan dan Ketertiban Daerah sebagai langkah memperkuat stabilitas keamanan serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dalam Rapat Terbuka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama seluruh komponen masyarakat yang dilaksanakan pada 16 Maret 2026 di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani.

Dalam dokumen resmi tersebut, Bupati Dogiyai menginstruksikan seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), pemerintah distrik dan kampung, hingga masyarakat luas, untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

“Seluruh pihak wajib menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif demi kelancaran pembangunan dan aktivitas masyarakat,” demikian isi instruksi tersebut.

Instruksi itu menegaskan larangan keras terhadap berbagai tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan, seperti aksi kekerasan, perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, serta tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait minuman keras dikenakan sanksi berat. Penjual minuman keras dapat dikenai denda hingga Rp100 juta serta ancaman pidana penjara.

Sementara itu, pelaku yang membawa masuk atau mengonsumsi minuman keras dikenai denda hingga Rp10 juta disertai ancaman pidana. Tidak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN), aparat keamanan, hingga kepala kampung yang terbukti terlibat juga akan dikenai sanksi tambahan berupa pencopotan jabatan atau mutasi.

Selain aspek keamanan, instruksi ini turut mengatur sektor sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah melarang distribusi sayur dari luar wilayah sebagai upaya melindungi ekonomi lokal. Penjualan pangan lokal juga dibatasi hanya untuk masyarakat asli, sementara pelaku usaha dari luar diarahkan menjual komoditas lain.

Di samping itu, masyarakat diimbau menghentikan aktivitas usaha pada hari Minggu hingga pukul 13.00 WIT sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah.

Lebih lanjut, kepala distrik diwajibkan menggelar pertemuan rutin bersama aparat kampung, tokoh masyarakat, dan unsur terkait sebanyak dua kali setiap bulan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Dogiyai. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Rakortekrenbang Papua Tengah 2026 Dibuka, Fokus Sinkronisasi Program Daerah dengan Target Nasional

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi…

11 jam ago

Enam Gubernur Tanah Papua Temui DJPK, Meki Nawipa Dorong Keadilan Fiskal dan Penguatan Transfer Daerah

JAKARTA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menghadiri audiensi strategis Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua bersama…

12 jam ago

Kamarudin Watubun: Otsus Papua Mulai Melenceng, OAP Terancam Jadi Penonton di Tanah Sendiri

JAKARTA, TOMEI.ID |  Anggota Komisi II DPR RI, Kamarudin Watubun, melontarkan kritik keras terhadap arah pelaksanaan Otonomi…

13 jam ago

IPMADO Nabire Undang Masyarakat Luas Hadiri Konsolidasi II Bahas Penembakan Warga Sipil di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) di Kota Studi Nabire secara terbuka mengundang…

14 jam ago

Kontribusi Freeport Capai Rp187 Triliun, Jadi Penopang Penting Penerimaan Negara

NABIRE, TOMEI.ID | PT. Freeport Indonesia mencatat kontribusi signifikan kepada negara melalui dividen dan Penerimaan…

1 hari ago

Disperindag Papua Perketat Pengawasan Harga, Cegah Penimbunan di Tengah Isu Global

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua memperketat pengawasan harga bahan pokok…

1 hari ago