Berita

Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi Tegas: Miras, Kekerasan, dan Pemalangan Dilarang

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai dan wakil bupati, Yuliten Anouw, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300/57/SET/2026 tentang Penegakan Keamanan dan Ketertiban Daerah sebagai langkah memperkuat stabilitas keamanan serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dalam Rapat Terbuka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama seluruh komponen masyarakat yang dilaksanakan pada 16 Maret 2026 di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani.

Dalam dokumen resmi tersebut, Bupati Dogiyai menginstruksikan seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), pemerintah distrik dan kampung, hingga masyarakat luas, untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

“Seluruh pihak wajib menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif demi kelancaran pembangunan dan aktivitas masyarakat,” demikian isi instruksi tersebut.

Instruksi itu menegaskan larangan keras terhadap berbagai tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan, seperti aksi kekerasan, perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, serta tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait minuman keras dikenakan sanksi berat. Penjual minuman keras dapat dikenai denda hingga Rp100 juta serta ancaman pidana penjara.

Sementara itu, pelaku yang membawa masuk atau mengonsumsi minuman keras dikenai denda hingga Rp10 juta disertai ancaman pidana. Tidak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN), aparat keamanan, hingga kepala kampung yang terbukti terlibat juga akan dikenai sanksi tambahan berupa pencopotan jabatan atau mutasi.

Selain aspek keamanan, instruksi ini turut mengatur sektor sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah melarang distribusi sayur dari luar wilayah sebagai upaya melindungi ekonomi lokal. Penjualan pangan lokal juga dibatasi hanya untuk masyarakat asli, sementara pelaku usaha dari luar diarahkan menjual komoditas lain.

Di samping itu, masyarakat diimbau menghentikan aktivitas usaha pada hari Minggu hingga pukul 13.00 WIT sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah.

Lebih lanjut, kepala distrik diwajibkan menggelar pertemuan rutin bersama aparat kampung, tokoh masyarakat, dan unsur terkait sebanyak dua kali setiap bulan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Dogiyai. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Sambut HUT Ke-81 RI, Dukcapil Papua Tengah dan Nabire Buka Layanan Adminduk Gratis

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil dan…

1 hari ago

Fraksi Demokrat Kritik Kinerja Pemprov Papua Pegunungan, Soroti Serapan APBD dan Kemiskinan

WAMENA, TOMEI.ID | Fraksi Demokrat DPR Papua Pegunungan mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam…

2 hari ago

Deinas Geley Turun ke Jalan Bagikan Bendera, Ajak Warga Papua Tengah Semarakkan HUT Ke-81 RI

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, turun langsung ke jalan di Nabire,…

2 hari ago

Dinkes Papua Tengah Matangkan Renja 2027, Strategi “SPM 2+1” Jadi Penguatan Layanan di Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah mematangkan Rencana Kerja (Renja) 2027 dengan…

2 hari ago

HUT Ke-81 RI di Papua Tengah, Persiapan Capai 80 Persen

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

3 hari ago

Dinkes Papua Tengah Perkuat Integrasi Layanan Primer, 150 Puskesmas Jadi Sasaran Penguatan Kapasitas

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan memperkuat Integrasi Layanan Primer…

3 hari ago