Berita

Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi Tegas: Miras, Kekerasan, dan Pemalangan Dilarang

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai dan wakil bupati, Yuliten Anouw, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300/57/SET/2026 tentang Penegakan Keamanan dan Ketertiban Daerah sebagai langkah memperkuat stabilitas keamanan serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dalam Rapat Terbuka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama seluruh komponen masyarakat yang dilaksanakan pada 16 Maret 2026 di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani.

Dalam dokumen resmi tersebut, Bupati Dogiyai menginstruksikan seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), pemerintah distrik dan kampung, hingga masyarakat luas, untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

“Seluruh pihak wajib menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif demi kelancaran pembangunan dan aktivitas masyarakat,” demikian isi instruksi tersebut.

Instruksi itu menegaskan larangan keras terhadap berbagai tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan, seperti aksi kekerasan, perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, serta tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait minuman keras dikenakan sanksi berat. Penjual minuman keras dapat dikenai denda hingga Rp100 juta serta ancaman pidana penjara.

Sementara itu, pelaku yang membawa masuk atau mengonsumsi minuman keras dikenai denda hingga Rp10 juta disertai ancaman pidana. Tidak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN), aparat keamanan, hingga kepala kampung yang terbukti terlibat juga akan dikenai sanksi tambahan berupa pencopotan jabatan atau mutasi.

Selain aspek keamanan, instruksi ini turut mengatur sektor sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah melarang distribusi sayur dari luar wilayah sebagai upaya melindungi ekonomi lokal. Penjualan pangan lokal juga dibatasi hanya untuk masyarakat asli, sementara pelaku usaha dari luar diarahkan menjual komoditas lain.

Di samping itu, masyarakat diimbau menghentikan aktivitas usaha pada hari Minggu hingga pukul 13.00 WIT sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah.

Lebih lanjut, kepala distrik diwajibkan menggelar pertemuan rutin bersama aparat kampung, tokoh masyarakat, dan unsur terkait sebanyak dua kali setiap bulan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Dogiyai. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

DPD KP2IT Papua Barat, Pilatus Lagowan Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur atas Bantuan untuk Mahasiswa Yahukimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KP2IT Provinsi Papua Barat menyampaikan terima kasih dan…

9 jam ago

Kepala K2BPT Apner Itlay Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Papua Barat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kepala Kerukunan Keluarga Besar Pegunungan Tengah (K2BPT) Provinsi Papua Barat, Apner Itlay,…

9 jam ago

Empat Hari di Gereja GIDI Misia, Mahasiswa Yahukimo Bongkar Posko dan Kembali ke Kontrakan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Setelah empat hari bertahan di lingkungan Gereja GIDI Misia, Amban, Manokwari, mahasiswa…

9 jam ago

Gubernur Papua Barat Tangani Krisis Hunian Mahasiswa Yahukimo, Pembina Dorong Asrama Permanen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Persoalan tempat tinggal yang dialami lebih dari 100 mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo…

10 jam ago

Pdt. Menaser Labene Klarifikasi Pemberian Dua Anggota Polres Puncak: Amplop Berisi Rp100 Ribu dan Bingkisan Sembako

ILAGA, TOMEI.ID | Hamba Tuhan Pdt. Menaser Labene memberikan klarifikasi terkait kedatangan dua anggota Polres…

10 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Papua Tengah 8 Persen, OPD Diminta Percepat Kerja Nyata

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mendorong percepatan kerja seluruh perangkat daerah untuk…

11 jam ago