Dana Otsus Kena Pemotongan, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan

oleh -64 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdampak serius pada pengurangan APBD Tahun Anggaran 2025.

Terkait hal ini, Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma melontarkan kritiknya. 

banner 728x90

Ia menyoroti Keputusan Menkeu (KMK) yang menetapkan 6 item dana TKD yang dipotong antara lain Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

Berdasarkan data yang disampaikan, DAU yang pagu awalnya Rp446,63 triliun, dipotong menjadi Rp430,95 triliun. DAK Fisik dipotong Rp18,3 triliun dari pagu Rp36,95 triliun. Dana Otsus dipotong Rp509,45 miliar dari pagu Rp14,51 triliun.

“Dari perspektif Otsus, kita semua tahu bahwa Dana Otsus sangat bernilai bagi pembangunan masyarakat, juga DBH. Dana Otsus dan DBH itu merupakan hak yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Dengan mengatakan hak, berarti dana tersebut memang seharusnya tidak boleh dipotong. 

“Memang benar bahwa KMK 29/2025 membagi alokasi keenam item transfer ke daerah tersebut menjadi 2 bagian yaitu reguler dan cadangan, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bisa memakai dana reguler, sementara yang dipotong adalah dana cadangan. Akan tetapi ini mengindikasikan ketidakadilan karena Pemerintah mengambil bagian yang bukan haknya,” tegas Filep.[*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.