Berita

Disperindag Papua Tengah Perketat Pengawasan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan harga serta distribusi bahan kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga akibat meningkatnya permintaan masyarakat dan mencegah spekulasi yang merugikan konsumen lokal serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

baca juga: Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030, Target Emisi Negatif dari Sektor Kehutanan

Kepala Disperindag Papua Tengah, Norbertus Mote, menegaskan pengawasan lapangan akan dilaksanakan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah praktik spekulasi dan penimbunan barang oleh oknum tertentu, terutama menjelang momen Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perum Bulog, ketersediaan beras di Papua Tengah dipastikan aman dan mencukupi untuk kebutuhan hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli secara berlebihan karena hal tersebut dapat memicu gejolak harga di pasar.

“Stok beras di Bulog mencukupi. Kami meminta para pemasok dan pedagang tetap menjual dengan perhitungan rasional serta tidak memainkan harga,” kata Norbertus Mote di Nabire, Rabu (11/2/2026).

Meski sebagian besar komoditas stabil, Disperindag mengidentifikasi adanya potensi kenaikan harga pada cabai dan daging sapi. Faktor utama penyebab fluktuasi adalah ketergantungan pasokan dari luar Papua Tengah, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Harga cabai dalam kondisi normal berada di kisaran Rp60.000–Rp70.000 per kilogram, namun menjelang Lebaran, harga diperkirakan melonjak hingga Rp150.000 per kilogram. Daging sapi juga diperkirakan mengalami kenaikan signifikan seiring meningkatnya permintaan konsumsi rumah tangga.

Disperindag menekankan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pedagang diperbolehkan mengambil keuntungan, tetapi tetap dalam batas wajar dan tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, Disperindag akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distributor dan pasar tradisional. Apabila ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran harga, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Upaya pengawasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat Papua Tengah, sehingga momentum Ramadhan dan Idul Fitri dapat dijalani dengan tenang tanpa tekanan kenaikan harga berlebihan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pendaftaran Piala Gubernur Liga 4 Papua Tengah 2026 Resmi Dibuka, Ajang Seleksi Talenta Sepak Bola Daerah

TIMIKA, TOMEI.ID | Pendaftaran Piala Gubernur Liga 4 Papua Tengah musim 2025/2026 resmi dibuka, menandai…

47 menit ago

Pemprov Papua Gelar 21 Gerakan Pangan Murah 2026, Sri Utami: Instrumen Kendalikan Inflasi Daerah

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua akan melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di 21 titik…

2 jam ago

ASN Papua Tengah Tembus 2.300 Orang, BKPSDM Percepat Pembenahan Data dan Status Kepegawaian

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah,…

3 jam ago

Kapolres Nabire Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang Ilegal, Dorong Regulasi IPR Demi Kepastian Hukum

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerbitkan…

3 jam ago

Mahasiswa Ayosami Jayapura Tegas Tolak DOB Maisomara di Aifat Timur

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ikatan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Ayosami Jayapura menyatakan sikap tegas menolak rencana…

4 jam ago

Sertijab Dipimpin Bupati, Dokter Tebai Langsung Jalankan Lima Agenda Strategis Kesehatan

MAMBERAMO RAYA, TOMEI.ID | Bupati Mamberamo Raya Robby Wilson Rumansara memimpin serah terima jabatan Kepala…

4 jam ago