NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Tengah, Norbertus Mote, memastikan tidak akan mentoleransi praktik kenaikan harga bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Pemerintah provinsi juga menyiapkan langkah pengawasan intensif serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan demi menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Penegasan tersebut disampaikan Norbertus Mote di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (12/2/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Norbertus Mote menyatakan pengawasan harga merupakan agenda rutin yang diperketat setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Disperindag Papua Tengah mengingatkan seluruh distributor dan pemasok agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
“Kami mengingatkan pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga di luar perhitungan yang wajar. Jangan memanfaatkan momen hari raya untuk merugikan masyarakat dan menekan daya beli rakyat,” tegas Norbertus Mote.
Menurut Norbertus Mote, ketersediaan bahan pokok strategis, khususnya beras di gudang Bulog, dalam kondisi aman dan diproyeksikan mencukupi kebutuhan masyarakat hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan Bulog dan distributor guna memastikan rantai pasok tetap lancar.
Secara umum, harga kebutuhan pokok di pasar-pasar Papua Tengah masih relatif stabil dan merata. Namun, sejumlah komoditas tercatat mengalami kenaikan harga, terutama cabai dan daging sapi.
Harga cabai yang pada hari biasa berada di kisaran Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram berpotensi meningkat hingga Rp150 ribu per kilogram menjelang hari raya. Sementara harga daging sapi juga mengalami kenaikan signifikan karena sebagian besar pasokan masih bergantung pada distribusi dari luar Papua Tengah.
Norbertus Mote menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap harga komoditas tetap berada di bawah HET yang telah ditetapkan. Harga di bawah HET masih dapat ditoleransi sepanjang tidak merugikan konsumen, namun pelanggaran terhadap batas atas harga akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pedagang boleh mencari keuntungan, tetapi jangan berlebihan. Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik penjualan di atas HET,” ujar Norbertus Mote.
Sebagai langkah konkret, Disperindag Papua Tengah akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional, ritel modern, serta gudang distributor untuk memastikan ketersediaan stok dan kepatuhan terhadap ketentuan harga. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan diterapkan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Sebagai penutup, Norbertus Mote menyampaikan apresiasi kepada distributor yang selama ini menjaga stabilitas pasokan dan harga, sekaligus mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga demi kepentingan masyarakat luas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. [*].









