Berita

DPR Papua Pegunungan Soroti “Palang Jalan”, Terius Yigibalom Desak Perdasus Adat Segera Disahkan

WAMENA, TOMEI.ID | DPR Papua Pegunungan merespons serius draf Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang saat ini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mengatur penerapan hukum adat, sanksi sosial, hingga praktik “palang jalan” yang selama ini kerap memicu keresahan di tengah masyarakat.

Ketua II DPR Papua Pegunungan, Terius Yigibalom, menegaskan DPR sebenarnya telah lebih dahulu menggagas regulasi tersebut melalui hak inisiatif dewan sebelum draf dari pemerintah pusat muncul.

“Sebelum draf dari Kemendagri, DPR sudah memikirkan hal itu. Dengan hak inisiatif, kami sudah lakukan untuk menjadi salah satu peraturan daerah. Karena itu kita akan sandingkan mana yang akan disepakati, tapi tetap akan dibawa pada mekanisme. Biasanya aturan itu dari bawah, tapi kali ini langsung dari atas sehingga tinggal kita sinkronkan. Menyangkut sanksi terhadap aktor atau pelaku, ini menjadi salah satu prioritas,” ujar Yigibalom saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/5).

Menurutnya, dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menjadi faktor dalil penting mengingat wilayah tersebut dihuni oleh beragam suku dengan sistem adat yang berbeda-beda. Ia menilai proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara terbuka melalui tahapan akademik dan uji publik yang serius.

“Jujur saya katakan, pemerintah provinsi tidak serius. Beberapa perda yang kita lakukan anggarannya sangat kurang sekali. Padahal proses naskah akademik dan uji publik membutuhkan anggaran, sementara kondisi anggaran terbatas,” katanya.

Yigibalom mengungkapkan DPR Papua Pegunungan telah memiliki draf legal yang disepakati dan dalam waktu dekat akan mendorong pembahasan rancangan peraturan daerah, termasuk perubahan non-APBD, agar regulasi tersebut dapat diterapkan tahun ini.

“Minimal tahapan uji publik dan masukan tidak boleh lagi tertutup. Kita harus panggil tokoh-tokoh intelektual, adat, gereja, supaya melihat. Yang jelas kita akan ambil dari hukum pidana sebagai acuan. Kalau tidak terima hukum nasional, berarti harus ada kesepakatan adat. Misalnya soal babi, berapa ekor nilainya dalam uang, itu harus dimasukkan dalam peraturan supaya semua masyarakat di delapan kabupaten ikut tanpa terkecuali,” jelasnya.

Ia secara khusus menyoroti praktik “palang jalan” yang selama ini marak terjadi di Papua Pegunungan, baik dipicu kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak pembunuhan. Menurutnya, praktik tersebut kini kerap melampaui batas dan justru membebani masyarakat.

“Kecelakaan tetap palang, pembunuhan tetap palang. Palang ini jadi nilainya lebih besar daripada hukuman. Maka semua pihak harus duduk bersama menyepakati aturan, supaya manfaatnya lebih nyaman bagi masyarakat. Aturan harus jadi panglima, tidak bisa semena-mena. Kebanyakan selalu berlindung dengan adat, padahal adat leluhur itu ada, tapi sekarang banyak adat buatan. Kita perlu diskusi dengan orang tua adat supaya nilai yang disepakati dipakai untuk semua orang di provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yigibalom menilai penyusunan Perdasus tersebut tidak terlambat mengingat Papua Pegunungan masih merupakan provinsi baru hasil pemekaran. Namun ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, pergeseran nilai adat akan terus terjadi dan berpotensi memperbesar beban sosial masyarakat.

“Dulu ada aturan dan batas yang diturunkan, tapi sekarang nilai adat bergeser. Denda dan cara-cara sudah lewat batas sekali, membebani masyarakat, sementara pelaku tidak diproses hukum positif. Pelaku selalu dibantu keluarga, apalagi kalau keluarganya ada di posisi strategis. Supaya tertib, harus diatur dalam aturan, ada risiko yang harus diterima baik hukum adat maupun hukum nasional. Ini tanggung jawab pemerintah, gereja, dan keluarga. Semua pihak punya tanggung jawab,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

TPNPB Sebut Paskalis Pogau Warga Sipil, Minta Aparat Hentikan Penangkapan Sewenang-wenang

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM menyatakan seorang warga bernama Paskalis Pogau ditangkap…

16 jam ago

Gubernur Papua Barat Wajibkan ASN, Pegawai BUMN, dan BUMD Gunakan Noken Setiap Kamis

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),…

16 jam ago

YKKMP Serahkan Barang Bukti Ledakan Maut ke Polres Lanny Jaya, Desak Pelaku Diungkap

WAMENA, TOMEI.ID | Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan…

16 jam ago

448 Mahasiswa KKN UNIPA Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat di Teluk Wondama

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua Pengelola Kelas Wondama Universitas Papua (UNIPA), Jhony Aninam, mengajak 448 mahasiswa…

17 jam ago

UNIPA Kirim 448 Mahasiswa KKN ke Teluk Wondama Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Universitas Papua (UNIPA) mengirim 448 mahasiswa untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata…

17 jam ago

Disdikbud Papua Tengah Tegaskan Informasi Pengajuan Biaya Akhir Studi yang Beredar di WhatsApp adalah Hoaks

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa informasi mengenai…

20 jam ago