Berita

DPR Papua Tengah Bahas Raperdasi Pertambangan Rakyat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Menyikapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertambangan Rakyat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan kebutuhan akan kejelasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah adat.

Kehadiran Raperdasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat adat.

Dalam Fokus Group Diskusi (FGD) yang digelar di salah satu Hotel di Nabire, pada Sabtu (26/7/2025), salah satu anggota DPR Papua Tengah menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan mengatur aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai koridor hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Raperdasi ini akan memperkuat kewenangan Gubernur dalam menetapkan WPR dan menerbitkan IPR, terutama kepada masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat, sehingga kegiatan tambang dapat dikelola secara legal, bertanggung jawab, dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raperdasi ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Tengah, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal secara berkeadilan.

Diskusi penyusunan Raperdasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur legislatif, eksekutif, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat dan pemerhati lingkungan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.

Dalam waktu dekat, DPR Papua Tengah akan menggelar uji publik di beberapa kabupaten untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat adat, pelaku tambang lokal, dan pemerintah kampung. Proses ini penting untuk memastikan bahwa substansi Raperdasi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Papua Tengah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Melalui regulasi ini, diharapkan Papua Tengah tidak hanya mengatur tata kelola tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak penuh atas tanah dan kekayaan alamnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pendaftaran Piala Gubernur Liga 4 Papua Tengah 2026 Resmi Dibuka, Ajang Seleksi Talenta Sepak Bola Daerah

TIMIKA, TOMEI.ID | Pendaftaran Piala Gubernur Liga 4 Papua Tengah musim 2025/2026 resmi dibuka, menandai…

25 menit ago

Pemprov Papua Gelar 21 Gerakan Pangan Murah 2026, Sri Utami: Instrumen Kendalikan Inflasi Daerah

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua akan melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di 21 titik…

2 jam ago

ASN Papua Tengah Tembus 2.300 Orang, BKPSDM Percepat Pembenahan Data dan Status Kepegawaian

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah,…

2 jam ago

Kapolres Nabire Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang Ilegal, Dorong Regulasi IPR Demi Kepastian Hukum

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerbitkan…

3 jam ago

Mahasiswa Ayosami Jayapura Tegas Tolak DOB Maisomara di Aifat Timur

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ikatan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Ayosami Jayapura menyatakan sikap tegas menolak rencana…

3 jam ago

Sertijab Dipimpin Bupati, Dokter Tebai Langsung Jalankan Lima Agenda Strategis Kesehatan

MAMBERAMO RAYA, TOMEI.ID | Bupati Mamberamo Raya Robby Wilson Rumansara memimpin serah terima jabatan Kepala…

4 jam ago