Berita

DPR Papua Tengah Bahas Raperdasi Pertambangan Rakyat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Menyikapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertambangan Rakyat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan kebutuhan akan kejelasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah adat.

Kehadiran Raperdasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat adat.

Dalam Fokus Group Diskusi (FGD) yang digelar di salah satu Hotel di Nabire, pada Sabtu (26/7/2025), salah satu anggota DPR Papua Tengah menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan mengatur aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai koridor hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Raperdasi ini akan memperkuat kewenangan Gubernur dalam menetapkan WPR dan menerbitkan IPR, terutama kepada masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat, sehingga kegiatan tambang dapat dikelola secara legal, bertanggung jawab, dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raperdasi ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Tengah, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal secara berkeadilan.

Diskusi penyusunan Raperdasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur legislatif, eksekutif, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat dan pemerhati lingkungan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.

Dalam waktu dekat, DPR Papua Tengah akan menggelar uji publik di beberapa kabupaten untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat adat, pelaku tambang lokal, dan pemerintah kampung. Proses ini penting untuk memastikan bahwa substansi Raperdasi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Papua Tengah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Melalui regulasi ini, diharapkan Papua Tengah tidak hanya mengatur tata kelola tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak penuh atas tanah dan kekayaan alamnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Rabu Depan, MUSORMA V IMPPETANG Resmi Digelar di Jayapura, Konsolidasi Mahasiswa Pegunungan Bintang Dimulai

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa/Pelajar Pegunungan Bintang (IMPPETANG) Se-Indonesia resmi menetapkan pelaksanaan Musyawarah Organisasi Mahasiswa…

19 jam ago

Warga Kiworo Laporkan Dugaan Penyerangan dan Pembakaran ke Polres Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Kampung Kiworo bersama perwakilan pemuda dan intelektual Kampung Kiworo, Distrik Kimaam,…

19 jam ago

Satpol PP Dogiyai Targetkan Layanan 24 Jam Mulai September, Damkar dan SDM Segera Dibentuk

DOGIYAI, TOMEI.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai menargetkan penerapan layanan 24…

20 jam ago

HUT Ke-4 Papua Tengah Berakhir, Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Luncurkan Program BANGKIT

NABIRE, TOMEI.ID | Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Tengah resmi ditutup…

20 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Gedung Baru Harus Jadi Pusat Inovasi Petani dan Peternak Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meresmikan Gedung Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi…

21 jam ago

Mahasiswa Tolikara di Manokwari Desak Realisasi Asrama, Pemkab Janji Tuntaskan Kontrakan dan Evaluasi SIMARA

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Kabupaten Tolikara yang tergabung dalam Koordinator Wilayah (Korwil) Manokwari menyampaikan apresiasi…

2 hari ago