Berita

DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD 2025, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pendanaan Parpol

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) resmi membuka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang DPR Papua Tengah.

Rapat perdana yang menjadi awal rangkaian agenda legislasi tahun 2025 itu dihadiri Asisten II Gubernur Papua Tengah, Tumiran, mewakili Gubernur Meki Nawipa. Agenda ini juga menandai dimulainya proses sinkronisasi antara inisiatif legislasi DPRPT dan eksekutif dalam penyusunan regulasi strategis daerah.

Dalam arahannya, Tumiran menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki dasar hukum jelas serta kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.

“Sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan bantuan keuangan secara proporsional kepada partai politik setiap tahun anggaran,” ujar Tumiran.

Ia menekankan bahwa dukungan anggaran tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan partai politik mampu menjalankan peran strategisnya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Menurutnya, partai politik memiliki fungsi fundamental, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, hingga artikulasi kepentingan masyarakat. Tanpa pendanaan memadai, kualitas demokrasi daerah berpotensi terdampak.

“Jika pendanaan tidak memadai, maka fungsi-fungsi partai politik berjalan tidak optimal dan kualitas demokrasi dapat menurun,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Tumiran menegaskan bahwa kesehatan organisasi parpol menentukan kualitas kepemimpinan daerah.

“Partai politik adalah lokomotif kepemimpinan. Namun untuk menjalankan peran ini secara berkelanjutan, dukungan anggaran adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar,” tambah Tumiran.

Pejabat itu juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan bantuan keuangan. Tumiran menegaskan bahwa skema bantuan pemerintah merupakan instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan parpol dan mencegah ketergantungan pada pendanaan tidak transparan.

“Melalui mekanisme ini, pengelolaan keuangan parpol diharapkan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tumiran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap parpol penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

KNPB Nabire Ajukan Tujuh Tuntutan, Soroti Konflik dan Penanganan Pengungsi Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Wilayah Nabire dengan sikap…

5 jam ago

KNPB Balim Barat dan Ndugama Tolak Rencana Pendataan Ulang Pengungsi oleh KemenHAM RI

WAMENA, TOMEI.ID | Dengan sikap tegas di tengah polemik penanganan pengungsi, Badan Pengurus Wilayah Komite…

6 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Perintahkan Delapan Kabupaten Bentuk Satgas Hadapi Karhutla dan Dampak El Nino

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

6 jam ago

Papua Tengah Hadapi Ancaman Karhutla dan Kekeringan, Delapan Kabupaten Dipanggil ke Meja Koordinasi

NABIRE, TOMEI.ID | Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta cuaca ekstrem mulai menekan…

1 hari ago

Kekeringan dan Hujan Es Lumpuhkan Kebun Warga Kuyawage, Bantuan Diminta hingga 2027

TIOM, TOMEI.ID | Kekeringan berkepanjangan yang disusul hujan es berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat di…

1 hari ago

BPBD-KP Papua Tengah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran dan…

1 hari ago