Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Patuhi Regulasi Kemenkes, Dinkes Papua Tengah Percepat Validasi Data dan Distribusi Tenaga Kesehatan

TIMIKA, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah mempercepat validasi data dan penyusunan kebutuhan…

31 menit ago

Chris Manuputty Apresiasi Sambutan Hangat Jemaat GKI Sion Sanggeng untuk Kontingen Papua Pegunungan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua II Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Papua Pegunungan, Chris Manuputty,…

2 jam ago

Kerukunan Pegunungan Tengah Papua Barat Sambut 192 Kontingen Pesparawi Papua Pegunungan di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kerukunan Keluarga Besar Pegunungan Tengah Provinsi Papua Barat bersama mahasiswa dan masyarakat…

3 jam ago

BPBD Papua Pegunungan Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana melalui Penyusunan KRB dan SPM

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperkuat…

6 jam ago

Penyerapan Anggaran Baru 20 Persen, Pemprov Papua Tengah Desak OPD Percepatan Realisasi Program

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendesak kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)…

20 jam ago

Pemprov Papua Tengah Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik Demi Piala Dunia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 jam ago