Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Resmi Tetapkan Juknis BOSDA Pendidikan Gratis 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan…

2 jam ago

Dua Mama Papua Terluka dalam Ledakan Bom di Danggoa, Gereja Desak Perlindungan Warga Sipil

NABIRE, TOMEI.ID | Dua mama Papua, Aliana Pogau dan Ottopina Wayau, menjadi korban dalam insiden…

3 jam ago

DPR Papua Pegunungan Terima LHP BPK RI atas LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil…

3 jam ago

Dua Warga Sipil Terluka di Danggoa, Bupati Intan Jaya Minta Aparat Kedepankan Pendekatan Humanis

NABIRE, TOMEI.ID | Dua warga sipil yang merupakan mama-mama mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi…

4 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perluas Program Sekolah Gratis hingga SMP pada 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperluas cakupan program sekolah gratis hingga jenjang…

4 jam ago

TPNPB Klaim Seorang Ibu Terluka Akibat Serangan Drone di Intan Jaya, Sebut Warga Mengungsi ke Hutan

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim seorang warga sipil perempuan…

16 jam ago