Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

KNPB dan NGR Sebut 122.931 Warga Sipil Mengungsi, Desak PBB Tangani Krisis Kemanusiaan di Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama Nieuw Guinea Raad (NGR) Wilayah Intan…

1 jam ago

Polda Papua Tengah Buka Dua Lomba Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Total Hadiah Rp16 Juta

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah resmi membuka pendaftaran Lomba Fotografi Bhayangkara dan Lomba Konten…

2 jam ago

Youth Camp GPI se-Tanah Papua Ditutup di Jayawijaya, 41 Pemuda Siap Dibaptis dan 16 Nyatakan Diri Jadi Hamba Tuhan

WAMENA, TOMEI.ID | Youth Camp Baliem Valley Gereja Pekabaran Injil (GPI) Jalan Cuci se-Tanah Papua…

2 jam ago

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan, Siapkan SDM OAP Hadapi Seleksi Nasional

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus memperkuat investasi di sektor sumber daya…

5 jam ago

Pemkab Mimika, Freeport dan YPMAK Satukan Kekuatan, Dorong Pembangunan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, PT Freeport Indonesia (PTFI), dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat…

6 jam ago

BOSDA Rp14,6 Miliar Digelontorkan, Pemprov Papua Tengah Perluas Program Pendidikan Gratis bagi Ribuan Siswa

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengalokasikan Rp14.629.475.000 melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah…

7 jam ago