Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bina Akrab IPMAPAN VII di Kendari Tuntas, Perkuat Solidaritas dan Karakter Mahasiswa Paniai

KENDARI, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Paniai (IPMAPAN) Kota Studi Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara,…

7 jam ago

361 Pejabat Pemkab Manokwari Dilantik, Hermus Tekankan Kinerja Nyata dan Pelayanan Publik

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melantik sekitar 361 pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi…

7 jam ago

Ranperdasi Papua Tengah Dibahas, Pemprov Tekankan Regulasi Harus Berpihak pada Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT)…

18 jam ago

KPA Papua Pegunungan Perkuat Konsolidasi Penanganan HIV/AIDS di Delapan Kabupaten

WAMENA, TOMEI.ID | Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Pegunungan mulai memperkuat koordinasi dan konsolidasi…

23 jam ago

Meki Nawipa: TNI Harus Terus Mengabdi dan Melayani Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan pentingnya pengabdian TNI kepada masyarakat dalam…

1 hari ago

Kemarau Lima Bulan, Air kabur kali Bedu berubah menjadi air jernih

NABIRE, TOMEI.ID | Kali Degeuwa atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Kali Bedu di wilayah…

1 hari ago