Berita

Dua ASN Sekretariat DPRK Nabire Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.

Keduanya, masing-masing berinisial DK selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, serta AG selaku pejabat penatausahaan keuangan, diduga telah membuat dokumen fiktif dan merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, dalam keterangan pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan 45 orang saksi, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” ungkap Harun.

Harun merinci modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas tersebut, antara lain manipulasi dokumen perjalanan seperti surat tugas, boarding pass, serta bukti penginapan. Selain itu, ditemukan adanya pembayaran tiket pesawat untuk tujuh orang peserta fiktif yang tidak pernah berangkat, namun tetap menerima dana perjalanan dinas.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire, serta klaim biaya hotel yang semestinya ditanggung fasilitator kegiatan namun tetap dimasukkan sebagai bagian dari pengeluaran resmi dan dibagikan kepada peserta, termasuk kedua tersangka.

“Total anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis di Batam tahun 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 Anggota DPRK Nabire, 8 ASN bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang tercatat benar-benar berangkat,” jelasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Papua Tengah, khususnya yang dilakukan oleh aparatur negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Percepat Harmonisasi Regulasi Otsus, Forum SKPD Sinkronkan Produk Hukum Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempercepat harmonisasi produk hukum daerah sebagai langkah…

3 jam ago

Papua Tengah Klaim Terdepan Terapkan SIPD-RI dan SP2D Online, Tumiran: Pengelolaan Keuangan Kita Lebih Baik

NABIRE, TOMEI.ID | Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, menyebut Provinsi Papua Tengah…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Luncurkan SIPD-RI Berbasis SP2D Online dan KKPD

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia…

4 jam ago

IMP Manokwari Dukung Aksi Nasional Jilid II, Desak Pemerintah Buka Dialog untuk Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Paniai (IMP) Kota Studi Manokwari menyatakan dukungan terhadap Aksi Nasional…

5 jam ago

Fase Grup Rampung, 32 Tim Resmi Melaju ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Babak fase grup Piala Dunia 2026 resmi berakhir. Sebanyak 32 negara memastikan…

6 jam ago

Dokter Papua Pegunungan Keluhkan Hak ASN Hilang, Kritik Pemkab Lanny Jaya Abaikan Tenaga Kesehatan

WAMENA, TOMEI.ID | Dugaan pengabaian hak tenaga kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Lanny Jaya, Papua…

17 jam ago