Berita

Ekonom INDEF Desak Evaluasi Perjanjian Dagang RI–AS di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ekonom dari Center for Sharia Economic Development–Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF), A. Hakam Naja, mendesak pemerintah Indonesia mengevaluasi bahkan membatalkan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian tersebut sebelumnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026.

baca juga: Konflik AS–Iran Tekan Ekonomi Global, Harga BBM Indonesia Terancam Naik

Menurut Hakam Naja, langkah evaluasi terhadap ART menjadi penting di tengah meningkatnya eskalasi konflik antara Iran dan koalisi Israel–Amerika Serikat yang berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi global.

Ancaman Penutupan Selat Hormuz

Hakam Naja menilai eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah berpotensi memicu penutupan Selat Hormuz, jalur strategis yang selama ini dilalui sekitar 20 persen distribusi minyak dunia.

“Penutupan Selat Hormuz sebagai titik sempit perdagangan energi global akan meningkatkan eskalasi konflik. Dampaknya tidak hanya dirasakan di Timur Tengah, tetapi menjalar ke seluruh perekonomian dunia,” ujar Hakam Naja kepada jaringan media, Senin (9/3/2026).

Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu lonjakan harga minyak dunia yang berdampak langsung pada stabilitas fiskal Indonesia.

Lonjakan Harga Minyak Tekan APBN

Hakam Naja mengungkapkan harga minyak global telah mencapai sekitar 92 dolar AS per barel pada 7 Maret 2026, level tertinggi sejak 2020.

Kondisi tersebut jauh melampaui asumsi makro dalam APBN 2026 yang menetapkan harga minyak pada kisaran 70 dolar AS per barel.

“Kenaikan harga minyak sebesar satu dolar per barel berpotensi menambah defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun. Jika harga minyak mendekati 100 dolar per barel, defisit APBN berpotensi menembus empat persen terhadap PDB,” jelas Hakam Naja.

Angka tersebut melampaui batas maksimal defisit tiga persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Perjanjian Dagang Dinilai Memberatkan Fiskal

Dalam situasi tekanan fiskal akibat lonjakan harga energi, Hakam Naja menilai implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) justru berpotensi menambah beban ekonomi nasional.

Pembatalan perjanjian dagang tersebut dapat dilakukan melalui pengajuan resmi pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

Langkah tersebut, menurut Hakam Naja, memiliki dasar hukum setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif perdagangan yang sebelumnya dikeluarkan pemerintahan Donald Trump.

Kebijakan tarif tersebut sebelumnya menjadi dasar hukum dalam perundingan dan kesepakatan ART.
“Jika perjanjian baru akan dibentuk kembali, proses negosiasi perlu dimulai dari awal dengan tim negosiasi Indonesia yang lebih kuat dan visioner,” tegas Hakam Naja.

Opsi Pembatalan Melalui DPR

Selain melalui jalur diplomatik pemerintah, pembatalan ART juga dapat dilakukan melalui mekanisme parlemen. Menurut Hakam Naja, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki kewenangan menolak ratifikasi perjanjian tersebut.

Penolakan ratifikasi otomatis membuat perjanjian tidak berlaku secara hukum.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan bahwa proses ratifikasi memiliki batas waktu 90 hari setelah penandatanganan, yakni sejak 19 Februari 2026.

Tiga Langkah Strategis Menyelamatkan Ekonomi
Selain merekomendasikan pembatalan ART, Hakam Naja juga mengusulkan tiga langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Langkah pertama adalah efisiensi anggaran negara secara signifikan dengan memprioritaskan belanja pada sektor yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, energi, dan pengentasan kemiskinan.

Langkah kedua adalah percepatan transisi energi melalui pengurangan konsumsi minyak dan pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya, air, dan angin.
Pengembangan kendaraan listrik serta pembangunan infrastruktur pengisian listrik publik juga dinilai perlu diperluas untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Langkah ketiga adalah stimulus ekonomi melalui deregulasi dan debirokratisasi, dengan menyederhanakan aturan yang dinilai menghambat dunia usaha.

“Situasi krisis global dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi domestik serta mendorong kebangkitan sektor usaha kecil dan menengah,” ujar Hakam Naja.

Hakam Naja menegaskan penguatan ekonomi nasional harus dilakukan dengan mengurangi ketergantungan terhadap pasar luar negeri serta memperkuat kapasitas produksi dalam negeri.

“Dalam setiap krisis selalu terdapat peluang untuk bangkit dan berkembang,” pungkas Hakam Naja. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Terima 34 Motor dari Gubernur, Wim Joani: Bantu Ekonomi dan Buka Lapangan Usaha

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Penerima bantuan sepeda motor dari Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa,…

5 jam ago

Meki Nawipa Targetkan Intan Jaya Terang 24 Jam Mulai Desember 2026

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menargetkan Kabupaten Intan Jaya mulai menikmati…

5 jam ago

Meki Nawipa Cek Sekolah dan PLN di Intan Jaya, Janji Percepat Pembangunan

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Frit Nawipa, bersama rombongan Forum Koordinasi Pimpinan…

6 jam ago

Pasokan Menipis, Harga Sirih di Pasar Sanggeng Tembus Rp700 Ribu

MANOKWARI, TOMEI.ID | Harga sirih di Pasar Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melonjak hingga Rp700.000…

7 jam ago

Pelajar Tolak MBG, Kadisdikbud Papua Tengah: Kewenangan Ada di BGN

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah Nawipa, menegaskan pihaknya…

7 jam ago

Kapolres Nabire Akui Aksi Tolak MBG Berjalan Aman, 467 Personel Gabungan Dikerahkan

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengakui aksi demonstrasi pelajar dan mahasiswa…

14 jam ago