Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pastor Katedral Timika Kecam Dugaan Aparat Terobos Ruang Privat Pastoran, Nilai Langgar Etika dan Batas Kewenangan

TIMIKA, TOMEI.ID | Pastor Paroki Katedral Tiga Raja, Keuskupan Timika, Amandus Rahadat, melontarkan peringatan keras…

11 jam ago

Aliansi Mahasiswa Papua Pegunungan Desak Penarikan Militer Non-Organik, Soroti Dampak Konflik dan Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aliansi Mahasiswa bersama organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung Pribumi Papua Pegunungan mendesak pemerintah…

12 jam ago

Mahasiswa Intan Jaya Protes Pemindahan Kontrakan Sepihak, Desak Pemda Segera Bertanggung Jawab

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya yang menempuh studi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah,…

12 jam ago

Mahasiswa Mamberamo Raya Tolak Rencana Batalion, Peringatkan Risiko Sosial dan Trauma bagi Warga

JAYAPURA, TOMEI.ID | Forum Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan batalion…

12 jam ago

Mahasiswa Yalimo di Manokwari Asah Kapasitas Organisasi, Dalami Teknik Persidangan untuk Perkuat Kualitas Forum

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa asal Kabupaten Yalimo yang tengah menempuh pendidikan di Manokwari, Papua Barat,…

12 jam ago

Berita Foto: Langkah Strategis Pemprov, Meki Nawipa Resmikan Pesantren dan Launching SMP–SMA Riyadhul Qur’an di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meresmikan Pondok Pesantren Riyadhul Qur’an sekaligus melaunching…

18 jam ago