Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Delapan Korwil IMPT Manokwari Serukan Damai untuk Wamena: “Konflik Ini Sudah Jadi Krisis Kemanusiaan”

MANOKWARI, TOMEI.ID | Delapan Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Kota Studi Manokwari…

6 jam ago

Pemprov Papua Tengah Fasilitasi 250 Pelajar OAP Ikut Bimbel Sekolah Kedinasan di Jayapura

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

6 jam ago

HILABEWA Bergerak Cepat, Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Pengungsi Konflik di Jayawijaya

WAMENA, TOMEI.ID | Di tengah situasi kemanusiaan yang memprihatinkan akibat konflik di Kabupaten Jayawijaya, Himpunan…

6 jam ago

SMI-KP Tuding Ada Upaya Bungkam Aksi Mahasiswa, Paulo Mote Soroti Pernyataan Ketua KNPI Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia (SMI-KP) menggelar aksi nasional secara serentak di berbagai…

6 jam ago

Aksi Penolakan DOB Paniai di Nabire Berujung Pembubaran Paksa, Mahasiswa Soroti Ancaman bagi Tanah Adat dan Lingkungan

NABIRE, TOMEI.ID | Aksi mimbar bebas yang digelar Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia asal Paniai Kota Studi…

8 jam ago

Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak Gelar Nobar “Pesta Babi”, Soroti Ancaman PSN terhadap Ruang Hidup Orang Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter…

8 jam ago