Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Benahi Akuntabilitas Kinerja, Kejar Opini WTP Tahun Depan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mulai mempercepat pembenahan tata kelola pemerintahan dengan…

21 menit ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Pengawasan Perdagangan, Tekan Disparitas Harga hingga Lindungi Konsumen

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat sistem pengawasan perdagangan sebagai langkah strategis…

5 jam ago

Pemprov Papua Tengah Matangkan Rapergub Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan IMS

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provins(Pemprov) Papua Tengah mulai mematangkan payung hukum percepatan penanggulangan HIV/AIDS, Infeksi…

6 jam ago

Koperasi Organik Sejahtera Abadi Buka Pembelian Kopi Petani Dogiyai, Green Bean Rp100 Ribu per Kilogram

NABIRE, TOMEI.ID | Koperasi Produsen Organik Sejahtera Abadi resmi membuka layanan pembelian langsung hasil panen…

9 jam ago

Lebih dari 200 Warga Muliama Ikuti Diskusi dan Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, Soroti Isu Tanah Adat dan PSN

MULIAMA, TOMEI.ID | Lebih dari 200 warga Distrik Muliama mengikuti kegiatan diskusi publik dan nonton…

18 jam ago

Mince Halitopo Terpilih sebagai Ketua Asrama Mahasiswa Yalimo Manokwari Periode 2026/2027

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mince Halitopo terpilih sebagai Ketua Asrama Mahasiswa Yalimo Kota Studi Manokwari, Papua…

19 jam ago