Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Fans Senegal Manokwari Gelar Konvoi Damai, Sampaikan Pesan Solidaritas Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Puluhan pendukung Tim Nasional (Timnas) Senegal di Kota Manokwari menggelar konvoi damai…

4 jam ago

IMYAL Manokwari Desak Pemkab Yalimo Segera Salurkan Bantuan Studi Mahasiswa

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo melalui Dinas…

4 jam ago

Kekeringan Melanda Kuyuwage, Pemuda Desak Pemerintah Segera Bertindak

WAMENA, TOMEI.ID | Bencana kekeringan kembali melanda wilayah Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya dan memicu…

4 jam ago

TPP Bukan Hak ASN, Pemprov Papua Tengah Tegaskan Sistem Berbasis Kinerja dan Disiplin

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun…

5 jam ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan ASN Dukcapil Tak Bisa Diangkat dan Diberhentikan Sembarangan, Pendataan OAP Papua Tengah Sudah 71 Persen

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

5 jam ago

Pemprov Papua Tengah Warning OPD Tertibkan Data, Laporan Kinerja Tak Boleh Asal Jadi

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar…

5 jam ago