NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa diangkat maupun diberhentikan secara sembarangan karena statusnya merupakan pegawai khusus yang terikat langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus Papua Tengah, Ukkas, di Nabire, Senin (22/6/2026), di tengah dorongan penguatan tata kelola Dukcapil menjelang agenda strategis pendataan Orang Asli Papua (OAP), termasuk sensus penduduk khusus OAP dan sensus sosial ekonomi OAP pada 2028.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Warning OPD Tertibkan Data, Laporan Kinerja Tak Boleh Asal Jadi
“Jadi, di Dukcapil itu sudah ada perjanjian kinerja staf Dukcapil dengan Direktorat Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Ukkas.
Menurut dia, posisi ASN Dukcapil berbeda dengan pegawai pada OPD lainnya karena mekanisme pengangkatannya tidak semata berada di tangan pemerintah daerah, melainkan juga berada dalam kendali pemerintah pusat melalui Kemendagri.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Benahi Akuntabilitas Kinerja, Kejar Opini WTP Tahun Depan
“Karena Dukcapil itu pegawai khusus jadi. Tidak bisa sembarangan angkat-angkat dan berhentikan pegawai di situ. Dan SK-nya itu dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Ukkas menjelaskan pegawai Dukcapil memiliki legitimasi administratif ganda, yakni melalui surat keputusan gubernur dan surat keputusan dari Kemendagri. Karena itu, ASN Dukcapil tidak boleh dibebani tugas rangkap yang berpotensi mengganggu fokus pelayanan administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perkuat Pengawasan Perdagangan, Tekan Disparitas Harga hingga Lindungi Konsumen
“Jadi dobol dia. Ada SK Gubernur dan Kemendagri. Ini khusus untuk pegawai yang ada di Dukcapil. Makanya dia itu tidak boleh rangkap-rangkap urusan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kelembagaan Dukcapil di kabupaten harus tetap berdiri dalam nomenklatur tunggal sesuai ketentuan nasional, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tanpa ditambah urusan lain di luar mandat pelayanan administrasi kependudukan.
“Dukcapil Kabupaten wajib hukumnya satu nomenklatur republik ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil, tidak ada lagi tambah-tambah pemberdayaan masyarakat apa segala macam,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Matangkan Rapergub Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan IMS
Menurut Ukkas, ketegasan menjaga struktur Dukcapil menjadi sangat penting karena Papua Tengah sedang berpacu dengan agenda besar pendataan OAP. Ia menyebut, hingga kini Papua Tengah telah mencatat capaian pendataan OAP sebesar 71 persen, angka yang dinilainya sebagai salah satu kinerja terbaik di Tanah Papua.
“Apalagi kita ini menjelang pencatatan sensus penduduk khusus orang asli Papua dan sensus sosial ekonomi khusus orang asli Papua tahun 2028,” jelasnya.
“Kita sudah berhasil mencatat 71 persen orang asli Papua yang ada di Papua Tengah,” akuinya.
Ukkas mengatakan capaian itu setara dengan hampir satu juta jiwa yang telah masuk dalam sistem dari total sekitar 1,5 juta penduduk yang menjadi sasaran pendataan. Menurut dia, angka tersebut menunjukkan kerja Dukcapil Papua Tengah berjalan agresif dan terukur.
“Kita 71 persen, dari 71 persen itu kinerja ya. Hampir mendekati 1 juta. Dari 1 setengah juta, yang diinput masuk, hampir satu juta yang masuk. Itu luar biasa, itu kinerja,” ujarnya.
Ia membandingkan capaian itu dengan Papua induk yang disebut masih berada di kisaran 30 persen. Karena itu, ia meminta seluruh kabupaten di Papua Tengah tidak berjalan biasa-biasa saja, melainkan memperkuat inovasi pelayanan agar kualitas administrasi kependudukan terus meningkat.
Ukkas menegaskan setiap kabupaten wajib melahirkan inovasi daerah. Menurutnya, pemerintah daerah yang mampu menghadirkan inovasi terbaik akan mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri.
Di saat yang sama, ia mengingatkan pentingnya konsistensi seluruh organisasi perangkat daerah dalam menjalankan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dua instrumen itu, kata dia, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat ukur pertanggungjawaban tahunan pemerintah daerah hingga akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Itulah, kenapa SAKIP, LAKIP ini penting? Karena ini juga bagian dari mengukur laporan pertanggungjawab setiap tahun dan akhir masa jabatan bapa gubernur dan wakil gubernur,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh program perangkat daerah wajib berjalan searah dengan visi-misi gubernur dan dituangkan secara konsisten dalam dokumen rencana kerja strategis OPD yang disusun berdasarkan RPJMD.
“Ini harus kita bikin dan apakah jalan sesuai dengan program visi misi Gubernur dan itu dituangkan dalam teskra setiap OPD masing-masing. Dan harus konsisten dengan Reskranya itu karena Reskra itu disusun berdasarkan RPJMD,” jelasnya.
Karena itu, Ukkas menegaskan tidak boleh ada program atau kegiatan yang muncul tiba-tiba di luar dokumen perencanaan. Setiap agenda pemerintah harus disusun, diukur, dan dicatat secara sistematis agar pembangunan berjalan terarah, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. [*].
WAMENA, TOMEI.ID | Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Distrik Tagime, Kabupaten Jayawijaya,…
INTAN JAYA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim aparat TNI-Polri menguasai Gereja…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Alumni Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Manokwari bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM menyatakan seorang warga bernama Paskalis Pogau ditangkap…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),…
WAMENA, TOMEI.ID | Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan…