Pemprov Papua Tengah Matangkan Rapergub Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan IMS

oleh -1220 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provins(Pemprov) Papua Tengah mulai mematangkan payung hukum percepatan penanggulangan HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual (IMS), tuberkulosis (TB), pneumonia, dan diare melalui pencermatan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang digelar di Nabire, Senin (22/6/2026).

Langkah ini menandai upaya serius Pemprov Papua Tengah memperkuat fondasi hukum penanganan penyakit menular yang hingga kini masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Regulasi yang sedang disusun itu diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk mendorong percepatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit secara terpadu dan berkelanjutan.

banner 728x90

Pencermatan Rapergub dilaksanakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah di Ruang Rapat Biro Hukum dan dipimpin Kepala Bagian Hukum bersama tim. Sementara tim penyusun rancangan peraturan dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus.

Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Papua Tengah Obeth Tekege, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Isak Waine, serta para penanggung jawab program HIV/AIDS, TB, diare, dan pneumonia yang memberikan masukan teknis dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan.

Pencermatan dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam Rapergub selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan arah kebijakan pembangunan kesehatan di Papua Tengah. Melalui proses ini, pemerintah daerah ingin memastikan regulasi yang lahir tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi landasan hukum yang kuat dan implementatif dalam pelaksanaan program kesehatan.

Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun bersama Biro Hukum melakukan harmonisasi dan penyempurnaan substansi agar implementasi kebijakan nantinya berjalan efektif, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menekan beban penyakit menular yang masih membayangi pelayanan kesehatan dasar di Papua Tengah.

Penyusunan Rapergub ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Papua Tengah dalam menopang visi Gubernur Papua Tengah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, dan sejahtera melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Regulasi ini dinilai sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, memperkuat sumber daya manusia Papua, memperluas akses layanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil, serta mempercepat pengendalian penyakit menular.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan program kesehatan di daerah.

“Dengan adanya Peraturan Gubernur yang kuat dan implementatif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terintegrasi dalam menurunkan beban penyakit menular serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan penetapan regulasi menjadi kebutuhan penting agar program kesehatan memiliki arah pelaksanaan yang jelas dan terukur.

“Melalui sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan guna mendukung terwujudnya Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri dan sejahtera,” katanya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.