NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak lagi menyusun laporan secara serampangan dan sekadar mengejar tenggat waktu. Setiap OPD diminta segera menertibkan data, memastikan seluruh informasi dalam laporan benar-benar valid, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan realitas pelaksanaan program di lapangan.
Peringatan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus Papua Tengah, Ukkas, dalam Sosialisasi Penyusunan Laporan LKPD, SAKIP, dan TPP yang digelar Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Aula Tabernakel, Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Oyehe, Nabire, Senin (22/6/2026).
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Benahi Akuntabilitas Kinerja, Kejar Opini WTP Tahun Depan
Menurut Ukkas, laporan pemerintah tidak boleh lagi diposisikan sebagai dokumen formalitas administratif. Laporan harus menjadi cerminan utuh atas pelaksanaan program, kualitas kinerja, capaian target, hingga berbagai hambatan yang dihadapi di lapangan. Karena itu, akurasi data menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Ia menegaskan, penyusunan laporan yang hanya berorientasi pada batas waktu penyerahan tanpa memastikan kualitas isi justru akan merusak fungsi laporan sebagai alat evaluasi. Padahal, laporan kinerja pemerintah semestinya menjadi dasar bagi pimpinan daerah untuk menilai efektivitas program sekaligus menentukan langkah korektif terhadap kelemahan pelaksanaan.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perkuat Pengawasan Perdagangan, Tekan Disparitas Harga hingga Lindungi Konsumen
Dalam konteks itu, Ukkas meminta seluruh OPD memperkuat disiplin pengelolaan data dan menjadikan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai instrumen evaluasi kinerja yang sesungguhnya, bukan sekadar rutinitas tahunan.
Setiap indikator, target, realisasi, hingga hambatan pelaksanaan program, kata dia, harus dijelaskan secara terang, terukur, dan tidak ditutup-tutupi agar pimpinan daerah memperoleh gambaran yang utuh mengenai capaian kerja masing-masing perangkat daerah.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Matangkan Rapergub Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan IMS
“Dengan demikian pimpinan daerah dapat melihat sejauh mana program berjalan dan apa saja perlu diperbaiki,” ujarnya.
Selain menekankan validitas data, Ukkas juga mengingatkan pentingnya seluruh OPD menuntaskan perjanjian kinerja sebagai pijakan dasar dalam mengukur capaian program. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perangkat daerah bekerja dengan target yang jelas, terukur, dan bisa dievaluasi secara berkala.
“Jadi OPD sudah buat semua perjanjian kinerja, harus itu,” tambahnya.
Penegasan itu menunjukkan bahwa Pemprov Papua Tengah tengah memperketat disiplin birokrasi, terutama dalam pengelolaan data, penyusunan laporan, dan akuntabilitas kinerja aparatur.
Langkah tersebut dinilai penting agar laporan pemerintah tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengawasan, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan publik di Papua Tengah. [*].










