NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga besar Boma/Kedeikoto dari Kotomoma, Wiyogei, Modio, Kitakebo, dan Waihai menyatakan menolak surat somasi yang disebut dilayangkan Jhon Kegou terkait persoalan tanah adat Yaro.
Sikap tersebut disampaikan Bernardus Kedeikoto dari Enauto Coffee, Bukit Meriam, Nabire, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026).
Bernardus mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan pemahaman pihak Boma/Kedeikoto terhadap status tanah Yaro serta kesepakatan yang pernah dibuat pada 15 Mei 2025 di Polres Nabire.
Ia menyebut pihak Boma/Kedeikoto memandang Yaro sebagai bagian dari tanah adat yang menurut mereka diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hubungan kekerabatan dan hukum adat patrilineal.
“Surat somasi saudara Jhon Kegou sangat keliru. Kami tidak mengambil kembali tanah dari batas Kali Wanggar sampai Kali Yaro sebagaimana yang disebut dalam poin pertama kesepakatan bersama tanggal 15 Mei 2025 di Polres Nabire,” kata Bernardus.
Menurut dia, persoalan yang muncul saat ini tidak terlepas dari penafsiran mengenai batas wilayah dan penggunaan tanah sebagaimana yang pernah dibicarakan dalam kesepakatan tersebut. Perbedaan tafsir itu kini memicu polemik, sehingga membutuhkan pembuktian terbuka berdasarkan fakta dan dokumen.
Persoalan Batas dan Penggunaan Tanah
Bernardus menjelaskan, ruas jalan poros Bomopai hingga Bukit Kabur atau Bagu Kebo pada awalnya dipahami oleh pihak Boma/Kedeikoto sebagai wilayah yang berkaitan dengan tanah mereka. Klaim tersebut kini menjadi titik penting yang harus diuji secara terbuka.
Namun, menurut keterangannya, terdapat bagian sekitar dua kilometer yang kemudian diperlakukan sebagai kawasan tanah umum karena di wilayah tersebut terdapat sejumlah fasilitas publik. Kondisi ini mempertegas perlunya klarifikasi batas, bukti kepemilikan, dan dasar hukum yang jelas.
“Di kawasan itu ada perkantoran, sekolah, gereja, dan permukiman. Karena itu, ada bagian yang kemudian menjadi kawasan umum,” ujarnya.
Meski demikian, Bernardus mengatakan masih terdapat persoalan mengenai tanah kosong yang berada di dalam kawasan yang disebut sebagai tanah umum tersebut.
Menurut pihak Boma/Kedeikoto, penggunaan tanah kosong yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah adat tetap perlu mempertimbangkan persetujuan pihak yang menurut mereka memiliki hak adat.
“Kami Boma/Kedeikoto tidak pernah memberikan izin kepada saudara Jhon Kegou untuk mengatur tanah adat atau tanah sejarah Boma/Kedeikoto,” tegas Bernardus.
Boma/Kedeikoto Sebut Yaro Memiliki Nilai Sejarah
Selain persoalan batas dan penggunaan tanah, keluarga besar Boma/Kedeikoto menyebut Yaro memiliki nilai sejarah bagi kelompok keluarga tersebut. Nilai sejarah itu menjadi dasar penting yang perlu dibuktikan melalui fakta dan kesaksian.
Menurut mereka, aktivitas pembangunan permukiman di wilayah Yaro dilakukan atas inisiatif keluarga yang berasal dari Kotomoma, Wiyogei, Modio, Kitakebo, dan Waihai. Pihak Boma/Kedeikoto menyatakan tidak merasa perlu memperoleh undangan dari pihak tertentu untuk melakukan aktivitas di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Bernardus mengatakan, Yaro tidak hanya dipandang sebagai sebidang tanah, tetapi juga memiliki hubungan dengan sejarah keluarga besar Boma/Kedeikoto.
“Kami tahu Yaro adalah tanah adat dan cikal bakal sejarah awal mula Boma/Kedeikoto sebelum terpencar ke mana-mana. Sejarah tentang hal ini sudah dijaga dan dipelihara turun-temurun,” demikian pernyataan pihak Boma/Kedeikoto.
Klaim mengenai status dan sejarah tanah tersebut merupakan keterangan dari pihak Kedeikoto/Boma dan masih memerlukan verifikasi melalui bukti sejarah, dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme adat maupun hukum yang relevan.
Tiga Tuntutan Boma/Kedeikoto
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, keluarga besar Boma/Kedeikoto menyampaikan tiga tuntutan berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pertama, menolak surat somasi yang disebut dilayangkan Jhon Kegou kepada pihak Boma/Kedeikoto.
Kedua, meminta Jhon Kegou dan pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut menyampaikan permohonan maaf serta memberikan klarifikasi mengenai patok besi yang disebut telah dipasang di lokasi.
Ketiga, memberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis.
Pihak Boma/Kedeikoto menyatakan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, mereka akan memberikan teguran secara bertahap dan meminta aktivitas yang menurut mereka berlangsung di atas tanah adat Boma/Kedeikoto dihentikan.
Dalam pernyataan sikap tersebut juga terdapat penyebutan mengenai “tindakan tegas” apabila tuntutan tidak dipenuhi. Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan pihak Boma/Kedekoto dan tidak dapat dimaknai sebagai fakta bahwa tindakan tertentu telah dilakukan.
Esau Boma Minta Persoalan Tidak Menjadi Konflik Baru
Tokoh Pemuda Boma/Kedeikoto, Esau Boma, turut memberikan pandangan mengenai persoalan tanah Yaro.
Esau mengatakan, persoalan tanah adat sebaiknya diselesaikan dengan memperhatikan sejarah, hukum adat, bukti kepemilikan atau penguasaan, serta komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut dia, tanah adat tidak semestinya hanya dilihat sebagai lahan kosong tanpa mempertimbangkan hubungan sejarah dan adat masyarakat terhadap wilayah tersebut.
“Tanah adat bukan tanah kosong yang tidak punya cerita. Di dalam tanah itu ada sejarah, ada leluhur, ada keluarga, dan ada hak yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, siapa pun yang berbicara atau mengambil keputusan mengenai tanah adat harus memahami sejarahnya,” kata Esau.
Ia berharap perbedaan pandangan mengenai Yaro tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan tanah adat ini berkembang menjadi konflik antarkeluarga atau antarmasyarakat. Kalau ada yang merasa memiliki dasar hak, mari bicara terbuka dan tunjukkan dasar serta bukti yang ada. Jangan hanya saling mengklaim, apalagi mengambil tindakan sendiri di lapangan,” ujarnya.
Kesepakatan 15 Mei 2025 Diminta Dikaji Bersama
Esau juga meminta agar kesepakatan yang pernah dibuat pada 15 Mei 2025 tidak ditafsirkan secara sepihak.
“Kalau sudah ada kesepakatan, mari lihat kembali apa yang tertulis dan apa yang memang disepakati. Jangan mengambil satu poin lalu mengabaikan bagian lain. Kalau masih ada yang belum jelas, itu yang harus dibicarakan bersama, bukan langsung menjadi alasan untuk saling menyalahkan,” katanya.
Menurut Esau, dokumen kesepakatan tersebut perlu dibaca secara utuh oleh para pihak agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap batas maupun penggunaan tanah. Pembacaan menyeluruh penting untuk mencegah klaim sepihak dan memperkeruh sengketa di lapangan.
Persoalan Patok Besi Diminta Diklarifikasi
Mengenai patok besi yang disebut dalam pernyataan sikap, Esau meminta agar keberadaan dan dasar pemasangannya dijelaskan secara terbuka, berdasarkan bukti, saksi, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami minta klarifikasi yang jelas. Patok itu dipasang oleh siapa, berdasarkan dasar apa, dan untuk kepentingan apa. Kalau memang ada dasar hukumnya, sampaikan secara terbuka. Kalau ada kekeliruan, mari diselesaikan secara baik,” ujar Esau.
Ia menegaskan, bagi pihak Kedeikoto/Boma, persoalan Yaro tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lahan, tetapi juga menyangkut sejarah dan hubungan adat yang mereka yakini telah diwariskan dari generasi ke generasi.
“Kami bicara bukan karena baru tahu tanah ini sekarang. Kami bicara karena Yaro punya sejarah bagi Kedeikoto/Boma. Jangan sampai karena persoalan hari ini, sejarah yang sudah dijaga orang tua dan leluhur kita hilang begitu saja,” katanya.
Boma/Kedeikoto Diminta Diselesaikan Berdasarkan Bukti
Bernardus Kedeikoto dan Esau Boma sama-sama menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui pembicaraan terbuka serta pemeriksaan terhadap bukti dan dokumen yang berkaitan dengan tanah Yaro.
Pihak Boma/Kedeikoto meminta agar dokumen kesepakatan, sejarah hak adat, batas wilayah, serta keterangan dari para pihak diperiksa dan dibahas bersama sebelum adanya tindakan lebih lanjut.
“Tanah adat bukan sekadar tanah kosong. Di dalamnya ada sejarah, hubungan keluarga, dan hak yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, persoalan seperti ini harus dibicarakan dengan kepala dingin,” kata Bernardus.
Sementara Esau menilai penyelesaian secara terbuka diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami tidak mau persoalan Yaro menjadi masalah baru. Kalau ada perbedaan pendapat, mari duduk bersama. Kalau ada klaim, tunjukkan dasar dan bukti. Kalau ada kesepakatan, hormati kesepakatan itu. Yang paling penting jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujarnya.
Jhon Kegou Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tomei.id belum memperoleh keterangan dari Jhon Kegou mengenai surat somasi maupun sejumlah klaim dan keberatan yang disampaikan keluarga besar Kedeikoto/Boma.
Karena itu, keterangan mengenai status tanah Yaro, sejarah penguasaan, batas wilayah, pemasangan patok besi, serta penafsiran terhadap kesepakatan 15 Mei 2025 dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Boma/Kedeikoto dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Dengan demikian, redaksi tomei.id menegaskan, konfirmasi dari Jhon Kegou dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, akurat, transparan, serta tidak memihak dalam sengketa tersebut.
Penyelesaian persoalan tanah adat Yaro diharapkan dapat ditempuh melalui dialog terbuka dengan memeriksa sejarah, dasar hak, bukti, batas wilayah, serta kesepakatan yang pernah dibuat, sehingga perbedaan klaim tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat. [*].










